POPULAR STORIES

Sanksi Diperberat, Pelanggar Truk ODOL Bisa Dihukum Pidana

Sanksi Diperberat, Pelanggar Truk ODOL Bisa Dihukum Pidana Truk ODOL masih berkeliaran di jalan raya (Dok: istimewa)

KabarOto.com - Truk Over Domension Over Loading (ODOL) yang saat ini masih beredar di jalan raya, menggangu pengguna jalan lain serta berpotensi mengakibatkan kecelakaan. Bahkan, truk ODOL mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 43 triliun.

Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menjelaskan bahwa akan melakukan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut.

Baca juga: Truk ODOL Rugikan Negara Rp43 Triliun, Sanksi Berat Bagi Pelanggar

“Nantinya sanksi akan dibuat lebih berat untuk siapa saja yang melanggar peraturan terkait truk ODOL. Bukan hanya pengemudi, tapi juga operatornya akan mendapatkan hukuman,” kata Budi Setiyadi melalui siaran video saat peresmian Hino Total Support Customer Center (HTSCC) di Purwakarta, Kamis (27/1).

Sebelumnya, teknologi Weight In Motion (WIM) resmi akan diberlakukan di beberapa ruas tol (01/01), untuk pencegahan truk ODOL yang masih berkeliaran di jalan raya.

Baca juga: Cegah Truk ODOL, Jalan Tol Indonesia Akan Berlakukan Teknologi WIM Awal Tahun 2022

Penerapan sistem ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 116 Tahun 2021, tentang Pengawasan dan Penindakan Terhadap Kendaraan Angkutan Barang atas Pelanggaran Ukuran Lebih (Over Dimension) dan Pelanggaran Muatan Lebih (Over Loading) atau ODOL di Jalan Tol.

“Sanksi yang dapat menjerat pelanggar ODOL bukan hanya denda, tapi juga hukuman pidana. Untuk itu kami menghimbau kepada pelaku di industri untuk mengikuti peraturan yang ada. Dan, untuk para penyedia truk dan bus untuk memberikan edukasi terkait hal ini,” pungkas Budi Setiyadi.