POPULAR STORIES

Truk ODOL Rugikan Negara Rp43 Triliun, Sanksi Berat Bagi Pelanggar

Truk ODOL Rugikan Negara Rp43 Triliun, Sanksi Berat Bagi Pelanggar Truk ODOL

KabarOto.com - Saat ini di jalan masih banyak kita jumpai Truk yang berlebih muatan atau Over Dimension dan Over Loading (ODOL). Truk tersebut ternyata membuat negara merugi. Pasalnya, banyak jalan yang rusak akibat sering dilintasi truk-truk tersebut.

Kerugian negara mencapai Rp43 Triliun. Lalu kenapa truk-truk tersebut masih berkeliaran, dan penyedia jasa transportasi masih nekat memuat banyak barang melebihi kapasitas? Pengamat Transportasi, Djoko Setijowarno menilai, sanksi yang diberikan belum memberikan efek jera. Dia pun berharap, ada evaluasi untuk menaikkan denda bagi para pelanggar.

Baca Juga: Pengamat Transportasi: Masalah ODOL Di Jalan Tol Tidak Akan Pernah Selesai

Truk ODOL di jalan tol

Dia mengatakan, sanksi besar menimbulkan efek jera. Djoko menegaskan, penegakan hukum untuk truk berlebih muatan telah tercantum dalam UU LLAJ (pasal 307) dikenakan sanksi pidana kurungan 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat ini menyarankan, Pemerintah untuk melakukan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut.

"Menaikkan besaran sanksi denda harus dilakukan supaya memberikan efek jera pelakunya," terang Djoko belum lama ini.

Selama ini setiap insiden yang melibatkan kendaraan ODOL selalu dilimpahkan ke pengemudi tanpa menyentuh pemilik kendaraan atau perusahaan penyedia jasa.

Ia pun membandingkan di negara lain, untuk mengurangi truk ODOL ddiberikan sanksi denda yang cukup tinggi. Sehingga, akan memberi efek jera untuk para pelanggar, dan tidak akan mengulangi lagi.

Baca Juga: Lewat Jembatan Timbang, Kemenhub Perketat Truk ODOL

Contohnya, menurut dia di Korea Selatan, pelanggar yang memanipulasi alat dalam kendaraan dan tidak mematuhi aturan beban, diberikan sanksi penjara satu tahun. Selain itu, mereka juga dikenakan denda 10 juta Won atau setara 10.000 dollar AS atau Rp145 juta. Sementara di Thailand pelanggar dikenakan denda 100.000 Baht atau setara dengan Rp47,8 juta.