POPULAR STORIES

Siap-siap, Kota Ini Akan Terapkan Tilang Elektronik

Siap-siap, Kota Ini akan Terapkan Tilang Elektronik

KabarOto.com - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah sistem tilang yang mencatat, mendeteksi serta pelanggaran kendaraan di jalan raya, menggunakan kamera CCTV. Tilang elektronik ini sudah diterapkan di beberapa daerah di Jakarta.

Agar program ini terwujud Polri terus mendorong agar, daerah lain menerapkan penegakan hukum. Sistem ini dijalankan karena bisa menjaring pelanggar lalu lintas.

Baca Juga: Polri Akan Tambah Kamera ETLE Di 14 Polda

Daerah yang akan menerapkan sistem ini adalah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Polri dalam program ini akan terbantu mendeteksi pelanggar, melalui rekaman kamera.

Kamera ETLE (Foto: KabarOto)

Dikutip dari Korlantas Polri, Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Faturrahman mengatakan, tilang elektronik ini mengimplementasikan teknologi informasi, menangkap pelanggar secara elektronik. Program ini untuk mendukung keamanan, keselamatan, dan ketertiban lalu lintas.

Dasar hukum tilang elektronik, tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 272 menyebutkan, untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggaran di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, dapat digunakan peralatan elektronik.

Baca Juga: Perhatikan, Ini Ruas Tol Yang Dipasang Kamera ETLE

Ada juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012, tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Mulai 1 September 2022 mendatang, Polresta Kendari mulai memberlakukan tilang dengan sistem ETLE,” terang Eka.