POPULAR STORIES

Perhatikan, Ini Ruas Tol Yang Dipasang Kamera ETLE

Perhatikan, Ini Ruas Tol yang Dipasang Kamera ETLE Papan pemberitahuan area kamera pengawas kecepatan (Foto: KO)

KabarOto.com - Hati-hati bagi Anda yang ingin mudik menggunakan mobil dan melintasi beberapa ruas tol di Indonesia. Pasalnya, jalan tol akan dipantau dengan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Kamera ini memantau kendaraan yang memacu kecepatan di atas 100 kpj.

Lalu di mana lokasi kamera-kamera tersebut?

Kasubdit Penindakan dan Pelanggaran Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol I Made Agus Prasetya, mengatajan beberapa ruas tol yang dipantau menggunakan kamera ETLE di antaranya Lampung dan ruas Trans Jawa.

Baca juga: Dua Sistem Penerapan ETLE Di Jalan Tol Milik Jasa Marga

"Tol Trans Jawa, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah sampai Jawa Timur. Kamera akan memantau batas kecepatan maksimal maksimal 100 kpj untuk luar kota, dan 800 kpj untuk dalam kota, serta kendaraan yang berlebih muatan,” ungkap I Made Agus, melalui video YouTube NTMC Channel, Rabu kemarin (27/04).

Tol Trans Jawa diberlakukan tilang elektronik (Foto: KO)

Sementara itu, Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru pernah menyatakan, jika pihaknya sudah memasang 25 unit speed camera, yang terdiri dari 8 unit di Jabodetabek dan Bandung, 16 unit di Trans Jawa dan 1 unit di luar Pulau Jawa.

Ada 6 unit yang disebar Korlantas di lokasi rawan kecelakaan Jalan Tol Trans Jawa, di antaranya Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Palimanan-Kanci, Batang-Semarang, Semarang-Solo, Solo-Ngawi dan Ngawi-Kertosono.

Di sekitar Jakarta speed camera yang tersebar di lima ruas jalan, yaitu Tol Jakarta-Cikampek, Jalan Layang MBZ, Tol Dalam Kota Jakarta, Tol Sedyatmo dan Tol Kunciran-Cengkareng.

Baca juga: Lebih Dari 20 Kamera ETLE Siap Pantau Pemudik Di Tol Trans Jawa

Bagi pelanggar untuk tilang elektronik sesuai dengan Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kendaraan yang melanggar batas kecepatan akan terjerat Pasal 287 ayat (5) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

Berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Pelanggar akan dikirimkan surat konfirmasi ke alamt sesuai dengan data kendaraan. Kemudian harus membayar denda sesuai dengan aturan tersebut di atas.