POPULAR STORIES

Suhu Tubuh Pengemudi Akan Diperiksa Saat PSBB Bekasi Berlaku

Suhu Tubuh Pengemudi akan Diperiksa Saat PSBB Bekasi Berlaku Titik pengawasan Kota Bintang (KO/Edo)

KabarOto.com - Mulai hari ini, Rabu (15/04) Kota Bekasi telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 28 April 2020 mendatang. Hal itu dilakukan, dengan merujuk pada surat resmi persetujuan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, pihaknya telah menyiapkan setidaknya 32 titik perbatasan di Kota Bekasi, yang menjadi penempatan lokasi pengawasan (Check Point) PSBB.

Baca Juga: Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta, Simak Aturan Bagi Kendaraan Pribadi Dan Umum!

"Ada 32 titik di Kota Bekasi untuk proses 14 hari ke depan," ujar Rahmat Effendi. Menurutnya, pada masa sosialiasi PSBB ini, selama 2 hari pelanggar hanya akan diberikan imbauan.

Dicek suhu tubuhnya

Dari 32 titik, 15 titik di antaranya adalah Pondok Gede (Cipayung), pintu tol Pondok Gede, akses tol Bintara, akses tol Jatibening, akses tol Bekasi Timur, akses tol Jatiwarna, akses tol Jatiasih, dan akses tol Bekasi Barat.

Selain itu, check point juga terdapat di Bantar Gebang, Pospol Jatiwaringin, Terminal Induk, Teluk Pucung, akses Patung Garuda/HI, Kota Bintang, Sasak Jarang/Bulak kapal, serta akses Tongyang.

Indra Mansuri, seorang petugas Dinas Perhubungan Kota Bekasi mengatakan, selain mengatur jumlah penumpang, masker juga wajib digunakan oleh seluruh pengendara motor/ mobil dan penumpang.

Baca Juga: Jelang PSBB, Transjakarta Akan Ubah Waktu Operasional

"Selain dicek jumlah penumpang, suhu tubuhnya juga kita periksa," ujar Indra. Apabila suhu tubuh melebihi batas normal, yakni di atas 37 derajat, warga yang dari arah luar Bekasi akan diarahkan untuk memutar.

Namun bila warga Bekasi yang akan ke luar kedapatan memiliki suhu tinggi, maka diarahkan untuk mengisolasi diri ataupun pergi ke Puskesmas, serta dicatat untuk di data dan dipantau perkembangannya.