Taati Peraturan Ini, Formula E Bisa Digelar di Monas


Ilustrasi Formula E
KabarOto.com - Kementerian Sekretariat Negara, selaku Komisi Pengarah (Komrah) Pembangunan Kawasan Taman Merdeka, akhirnya memperbolehkan kawasan Monumen Nasional (Monas) digunakan sebagai sirkuit ajang balap Formula E.
Seperti diberitakan sebelumnya, Komrah tidak mengizinkan penyelenggaraan balapan Formula E yang semula akan diselenggarakan di kawasan Monas pada tanggal 6 Juni 2020.
Pelarangan tersebut, salah satunya disebabkan status Monas yang merupakan Cagar Budaya. Hal itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta.

Namun kini, dalam sebuah surat yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Mensesneg Pratikno selaku Ketua Komisi Pengarah telah menandatangani izin penggunaan kawasan Monas.
"Komisi Pengarah pada prinsipnya menyetujui rencana penyelenggaraan Formula E Tahun 2020 di Kawasan Medan Merdeka," kata Pratikno dalam surat yang diterbitkan pada tanggal 7 Februari 2020.
Meski telah menyetujui, namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta PT Jakarta Propertindo (Jakpro), selaku penyelenggara balapan Formula E Jakarta.

Pertama adalah, dalam merencanakan konstruksi lintasan, tribun penonton dan fasilitas lainnya harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, antara lain UU No 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.
Kemudian Pemprov DKI juga harus menjaga keasrian, kelestarian vegetasi pohon, dan kebersihan lingkungan di kawasan Medan Merdeka.
Baca Juga: Gagal Digelar Di Monas, Jakpro Siapkan Lokasi Lain Untuk Formula E
Tak hanya itu, Pemprov DKI juga diminta untuk menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar kawasan Medan Merdeka.
Terakhir, Pemprov harus melibatkan instansi terkait guna menghindari perubahan fungsi, kerusakan lingkungan dan kerusakan cagar budaya di kawasan Medan Merdeka.
Tags:
#Formula E