POPULAR STORIES

Tahun 2025 Produksi Kendaraan Listrik Ditargetkan Mencapai 1 Jutaan Unit

Tahun 2025 Produksi Kendaraan Listrik Ditargetkan Mencapai 1 Jutaan Unit Indonesia sedang kembangkan kendaraan listrik beserta infrastrukturnya

KabarOto.com - Program pengembangan kendaraan listrik terus didorong oleh Pemerintah Indonesia. Masyarakat diharapkan semakin banyak yang memiliki kendaraan ramah lingkungan ini. Bahkan, tahun 2025 ditargetkan produksi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) mencapai 400 ribu unit untuk roda empat dan 1,76 juta unit roda dua.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian, Taufiek Bawazier mengatakan, target produksi ini akan terus meningkat sampai tahun 2030, yang akan mencapai 600 ribu unit roda empat dan 2,45 juta unit roda dua.

Baca Juga: Kepergok Lakukan Pengetesan, MG Luncurkan ZS Listrik Di IIMS 2021?

Taufik juga menambahkan, angka tersebut ditetapkan untuk mencapai target pemerintah menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 29% pada tahun 2030. Jika target yang ditentukan tercapai, Indonesia bisa menjadi salah satu pemain utama produsen otomotif dunia.

Motor listrik



“Pengembangan kendaraan listrik bisa menarik investasi di sektor industri komponen utama," tambahnya. Taufik mencontohkan, komponen yang dimaksud adalah baterai, motor listrik dan power control unit (PCU) yang nilai ekonominya sangat tinggi.

Pemerintah juga telah mengeluarkan beleid untuk mendukung pengembangan industri kendaraan listrik seperti Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019. Perpres tersebut terkait percepatan program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), untuk transportasi jalan yang diselenggarakan melalui percepatan pengembangan industri KBLBB dalam negeri.

Selanjutnya pemberian insentif, penyediaan infrastruktur pengisian listrik dan pengaturan tarif tenaga listrik untuk KBLBB, pemenuhan terhadap ketentuan teknis KBLBB, serta perlindungan terhadap lingkungan hidup.

Baca Juga: Berapa Pajak Tahunan Motor Listrik Roda Tiga

Kemenperin juga sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) serta Permenperin No. 28 Tahun 2020 terkait.

Untuk mendukung produksi kendaraan listrik, beberapa perusahaan pelat merah dan swasta juga sudah mulai membangun stasiun pengisian baterai di beberapa lokasi.