Taksi Online Wajib Patuhi Tarif Atas-Bawah

julianto
julianto
Sabtu, 25 Maret 2017
Taksi Online Wajib Patuhi Tarif Atas-Bawah

Ilustrasi taksi online

Ukuran: 14
Font:
Audio:
Ctrl/Cmd + +/- untuk ukuran font
Ctrl/Cmd + F untuk fokus jenis font
Ctrl/Cmd + 0 untuk reset
Ctrl/Cmd + P untuk play/pause/resume audio
Ctrl/Cmd + S untuk stop audio

Pemerintah menggelar rapat terkait revisi atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 (Permenhub 32/2016), Jumat (24/3). Revisi aturan itu akan menetapkan tarif atas dan tarif bawah untuk taksi online.

Regulasi tarif atas-bawah yang akan diberlakukan wajib dipatuhi semua penyelenggara aplikasi taksi online tanpa terkecuali. Jika tetap tak mematuhi, maka sanksi yang diberikan adalah pemblokiran aplikasi.

"Ada mekanisme yang harus diikuti. Ada pembatasan akses atau memutuskan akses. Saya sudah turunkan dari PP dan ada Permen yang di saya. Revisi Permen perhubungan nanti tak bertabrakan dengan aturan di Kominfo dan tak bikin orang jadi bingung,” jelas Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Rudiantara, Jumat (24/3).

Tags:

#Tarif #Taksi Online #Regulasi

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan