Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Taksi Online Wajib Patuhi Tarif Atas-Bawah

Sabtu, 25 Maret 2017
Taksi Online Wajib Patuhi Tarif Atas-Bawah

Ilustrasi taksi online

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Pemerintah menggelar rapat terkait revisi atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 (Permenhub 32/2016), Jumat (24/3). Revisi aturan itu akan menetapkan tarif atas dan tarif bawah untuk taksi online.

Regulasi tarif atas-bawah yang akan diberlakukan wajib dipatuhi semua penyelenggara aplikasi taksi online tanpa terkecuali. Jika tetap tak mematuhi, maka sanksi yang diberikan adalah pemblokiran aplikasi.

"Ada mekanisme yang harus diikuti. Ada pembatasan akses atau memutuskan akses. Saya sudah turunkan dari PP dan ada Permen yang di saya. Revisi Permen perhubungan nanti tak bertabrakan dengan aturan di Kominfo dan tak bikin orang jadi bingung,” jelas Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Rudiantara, Jumat (24/3).

Tags:

#Tarif #Taksi Online #Regulasi
Google
Tambahkan Kabaroto.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang

julianto

Cuma penulis ecek-ecek yang pernah sekali mendapat kesempatan ikut uji kompetensi wartawan tingkat utama dan syukurnya dilulusin.
Show More

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan