POPULAR STORIES

Tarif Ojek Online Jabodetabek Naik, Segini Besarannya

Tarif Ojek Online Jabodetabek Naik, Segini Besarannya Foto: Antara

KabarOto.com - Ojek online kini menjadi transportasi yang digandrungi masyarakat. Pasalnya, transportasi online baik mobil maupun motor memberikan kemudahan bagi masyarakat karena mudah dan cepat.

Tahun 2019 lalu, tarif ojek online mengalami kenaikan untuk beberapa zona yang merangkul berbagai wilayah. Trisemester 2020, tarifnya harus kembali naik namun untuk wilayah Jabodetabek saja.

Baca Juga: Wah! Tarif Tol Dalam Kota Alami Kenaikan

Pada (10/03) kemarin Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengumumkan, kenaikan tarif batas bawah sebesar Rp 250 per kilometer. Sementara tarif batas atas naik Rp 150 per kilometer. Tarif ini khusus diberlakukan untuk Zona 2 atau Jabodetabek.

Berlakunya tarif baru ini membuat tarif batas bawah yang sebelumnya Rp 2.000 naik menjadi Rp 2.250 dan tarif batas atas Rp 2.500 menjadi Rp 2.650.

Baca Juga: Tarif Taksi Blue Bird Naik, Segini Besarannya!

Kenaikan tarif tentunya mempengaruhi tarif flat atau tarif minimum, kini tarifnya berubah menjadi Rp 9.000 untuk tarif batas bawah dan Rp 10.500 untuk tarif batas atas. Nah, Kenaikan tarif akan diberlakukan mulai 16 Maret 2020.

"Nanti 16 Maret, kami harap tarif bisa naik," jelas Budi.

Usai kenaikan, Kemenhub dan jajarannya akan mengevaluasi untuk wilayah Jakarta terlebih dahulu. Hal tersebut dilakukan untuk melihat seberapa jauh tingkat kepatuhan aplikator dalam menerapkan peraturan yang diberlakukan.