POPULAR STORIES

Tersebar Di 12 Titik, Berikut Daftar Check Point PSBB Kota Tangerang Selatan

Tersebar di 12 Titik, Berikut Daftar Check Point PSBB Kota Tangerang Selatan Foto: Wandha/KO

KabarOto.com - Setelah DKI Jakarta dan Bodebek, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Tangerang Raya akhirnya dimulai pada Sabtu (18/4) kemarin. Kebijakan ini meliputi wilayah Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Begini Posisi Duduk Kendaraan Pribadi Saat PSBB

Posko check point Pondok Aren, Tangerang Selatan

Sejumlah wilayah terutama di perbatasan dan exit tol sudah berdiri posko-posko pengawasan atau check point. Petugas kepolisian dibantu oleh TNI dan petugas medis dari PMI ikut membantu penertiban serta pendisiplinan masyarakat terkait peraturan PSBB. Berikut posko check point PSBB Tangerang Selatan tersebar:

1. Polsek Legok: Perbatasan LG di Jalan Parung Panjang, Bogor, perbatasan Tangerang Kabupaten.
2. Polsek Curug: Depan Rumah Makan Gumarang di Jalan Gatot Subroto, perbatasan Tangerang Kabupaten.
3. Polsek Kelapa Dua: Depan RS Qadar di Jalan Raya Legok, perbatasan Tangerang Kota.
4. Polsek Padegangan: Jembatan Karang Tengah di Jalan Raya Parung Panjang, perbatasan Tangerang Kabupaten.
5. Polsek Cisauk: Puspitek di Jalan Raya Puspitek, perbatasan Bogor.
6. Polsek SDA: Depan Kecamatan Cisauk di Jalan Raya Cisauk, perbatasan Bogor.
7. Polsek Serpong: Pintu Exit Tol Rawa Buntu di Jalan Raya Rawa Buntu, perbatasan Tangerang Kabupaten.
8. Polsek SDA: Gading Serpong di Jalan MH Thamrin, perbatasan Tangerang Kota.
9. Polsek SDA: Perempatan Viktor di Jalan Raya Viktor, perbatasan Kabupaten Bogor (Pasar Jengkol).
10. Polsek Pamulang: Depan Pool Bus Kramat Jati di Jalan Raya RE Marta Dinata, perbatasan Kabupaten Bogor.
11. Polsek Ciputat: Pertigaan Sandratek di Jalan Raya Ir Juanda, perbatasan Jakarta Selatan.
12. Polsek Pondok Aren: Seberang depan showroom BMW di Jalan Boulevard Bintaro, perbatasan Jakarta Selatan.

Baca Juga: PSBB Dilaksanakan Akhir Pekan, Berikut Check Point Kabupaten Tangerang

Sesuai dengan aturan yang berlaku, PSBB akan digelar selama 14 hari hinggi 3 Mei 2020 mendatang. Kapasitas roda empat tidak boleh terisi lebih dari 50 persen dan tetap memberlakukan physical distancing. Sementara roda dua hanya boleh berboncengan apabila satu alamat.

"PSBB mulai dilaksanakan dari tanggal 18 April 2020 sampai dengan 3 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran covid-19," ujar Wahidin Halim Gubernur Banten.