POPULAR STORIES

Tidak Dilengkapi SIKM, Ratusan Kendaraan Dipaksa Putar Balik Di Jakarta Barat

Tidak Dilengkapi SIKM, Ratusan Kendaraan Dipaksa Putar Balik di Jakarta Barat Ilustrasi pemeriksaan SIKM (KO/Edo)

KabarOto.com - Pemerintah Republik Indonesia, telah melakukan berbagai upaya untuk menghentikan penyebaran Covid-19. Salah satunya, dengan penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan larangan mudik lebaran 2020.

Meski aturan sudah diberlakukan di beberapa kota besar, termasuk Jakarta, namun masih ada saja masyarakat yang lolos dalam pantauan petugas dan berhasil mudik ke kampung halaman.

Baca Juga: Cek Persiapan New Normal, Presiden Jokowi Naik Mobil Baru Ke Bekasi?

Guna memberikan efek jera, kini setiap orang yang akan datang kembali ke Jakarta, harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Apabila orang tersebut tidak bisa menunjukkan syarat yang ditetapkan, pihak Kepolisian yang bertugas akan secara tegas memutarbaikkan arah kendaraan.

Hingga akhir pekan kemarin, Minggu (31/5), sebanyak 200 kendaraan diminta berputar balik saat menuju Jakarta Barat, karena tak dapat menunjukkan SIKM kepada petugas di pos pemeriksaan.

"Sebanyak 172 kendaraan diminta putar balik di Pos Polisi Kalideres, empat kendaraan di Pos Joglo Raya dan sebanyak 24 kendaraan di Pos Karang Tengah pada Minggu (31/5) kemarin," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (1/6).

Ratusan kendaraan telah diputarbalikkan

Lebih lanjut ia mengatakan, jika dibandingkan dengan hari sebelumnya, angka yang didapat hari Minggu mengalami peningkatan berbanding dengan Sabtu, (30/5), di mana kendaraan yang diminta putar balik sebanyak 182 unit.

Mayoritas kendaraan yang terpaksa diminta untuk putar balik adalah jenis sepeda motor. Yusri juga merinci 172 kendaraan bermotor yang diminta putar balik di Pos Polisi Kalideres, terdiri dari 156 sepeda motor, 10 mobil dan 7 kendaraan umum.

Kemudian, di Pos Joglo Raya terdapat satu sepeda motor, dua mobil dan satu kendaraan umum. "Di pos Karang Tengah, yang paling banyak diminta putar balik adalah sepeda motor sebanyak 20 unit. Lalu dua mobil dan dua kendaraan umum," jelasnya seperti dikutip dari laman resmi Polri.

Baca Juga: Lebih Bertenaga, Porsche Luncurkan 911 Turbo S Terbaru

Hingga saat ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya terus melakukan penjagaan di beberapa titik masuk DKI Jakarta dan kota-kota penyangga lainnya, sejak 27 Mei 2020 atau H+3 setelah Hari Raya Lebaran.

Aturan untuk membawa SIKM saat memasuki wilayah Jakarta sendiri, telah disahkan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam pencegahan penyebaran Covid-19.