POPULAR STORIES

Tiga Hari Penerapan PSBB Di Wilayah Bekasi, Jumlah Pelanggar Menurun

Tiga Hari Penerapan PSBB di Wilayah Bekasi, Jumlah Pelanggar Menurun Titik pemerikasaan Exit Tol Bekasi Barat (KO/Edo)

KabarOto.com - Dalam rangka penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melakukan pemeriksaan pada beberapa titik perbatasan, dengan wilayah lain.

Setidaknya, ada tujuh lokasi check point Kota atau Kabupaten Bekasi yang berhubungan dengan lalu lintas jalan tol Jakarta-Cikampek, yaitu akses keluar Pondok Gede Barat, Bekasi Barat, Bekasi Timur 1 dan 2, Tambun, dan Cikarang Timur.

Baca Juga: Mobil Jarang Dipakai Akibat WFH, Jangan Copot Kabel Aki!

"Pada lokasi check point tersebut, dilakukan pemisahan berdasarkan pengamatan visual, kendaraan-kendaraan yang terindikasi belum menerapkan jarak aman antar penumpang," ujar Widiyatmiko Nursejati, General Manager Regional Jasamarga Transjawa Tollroad.

Lebih lanjut ia mengatakan, hingga hari ketiga pemberlakuan, jumlah pelanggar mengalami penurunan. Pada hari pertama pemberlakuan PSBB tanggal 15 April lalu, di lokasi check point Akses Keluar Bekasi Barat, terdapat 88 kendaraan yang melakukan pelanggaran.

Jumlah pelanggar alami penurunan

"Namun pada hari kedua pemeriksaan (16/04), jumlah pelanggaran turun. Terlihat dari jumlah kendaraan yang melanggar berjumlah 55 kendaraan yang terdiri dari 24 kendaraan kecil, 2 bus, dan 29 truk." jelas Widiyatmiko.

Jenis pelanggaran yang dilakukan diantaranya, belum tertibnya pengguna kendaraan dalam menggunakan masker dan dalam mengatur jarak aman antar penumpang di kendaraan.

Sedangkan, jumlah pelanggaran pada hari ketiga penerapan PSBB (17/04) juga mengalami penurunan. Terdapat 26 pelanggaran penggunaan masker, dan 6 pelanggaran jarak aman penumpang.

Baca Juga: BMW Alpina B3 Touring, Wagon Tercepat Rakitan Alpina

Meski demikian, hingga saat ini operasi yang dilakukan lebih menitikberatkan pada sosialisasi dan edukasi, sehingga petugas mengedepankan pendekatan pencegahan, dengan memberikan informasi perlunya kewaspadaan terhadap virus Corona atau Covid-19.

"Jasa Marga mengimbau seluruh masyarakat, untuk mengikuti anjuran Pemerintah agar tidak bepergian. Jika harus keluar rumah untuk hal-hal yang sifatnya darurat atau mendesak, maka wajib menggunakan masker dan menjaga jarak aman," pungkas Widiyatmiko.