POPULAR STORIES

Tilang ETLE Mulai Berlaku Di Tangerang, Ini 8 Pelanggaran Dan Dendanya

Tilang ETLE Mulai Berlaku di Tangerang, Ini 8 Pelanggaran dan Dendanya Foto: Kipli

KabarOto.com - Polres Metro Tangerang Kota mulai berlakukan sistem tilang elektronik, yang akan mengganjar pengguna kendaraan bermotor dengan sanksi, jika terbukti melanggar aturan lalu lintas.

Hal tersebut tentunya berdasarkan bukti yang didapat tilang elektronik berbasis kamera (ETLE) yang terpasang di beberapa titik.

Sanksi tersebut klaimnya berupa denda atau kurungan penjara, yang besarannya bervariasi tergantung jenis pelanggarannya.

Baca juga: Cara Moca Vespa Gerakkan Skuteris Milenial Di Tangerang Raya

Jenis pelanggaran yang terdeteksi ETLE terbatas, namun acuan besaran dendanya tak berbeda dari acuan tilang manual, yakni berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berikut ini daftar pelanggaran lalu lintas berserta sanksi tilang elektronik.

  1. Melanggar rambu lalu lintas dan markah jalan, denda Rp 500 ribu atau pidana kurungan 2 bulan.

  2. Tidak menggunakan sabuk keselamatan, denda Rp 250 ribu atau pidana kurungan 2 bulan.

  3. Mengemudi sambil main ponsel, denda Rp 750 ribu atau kurungan 3 bulan.

  4. Melanggar batas kecepatan, denda Rp 500 ribu atau kurungan 2 bulan.

  5. Tidak menggunakan helm, denda Rp 250 rubu atau kurungan maksimal 1 bulan.

  6. Berkendara melawan arus, denda Rp 500 ribu atau pidana kurungan 2 bulan.

  7. Bonceng lebih dari 2 orang, denda tilang Rp 250 ribu atau kurungan 2 bulan.

  8. Tidak menyalakan lampu motor siang hari, denda tilang Rp 100 ribu atau kurungan 15 hari.

Baca juga: Ini Fasilitas BMW Training Center Di BSD Tangerang

Untuk diketahui, ada dua jenis ETLE yang saat ini siap memantau dan menangkap gambar pelanggar lalu lintas di jalan.

Adapun ETLE statis berupa kamera seperti CCTV yang terpasang di jalan-jalan, lalu ETLE mobile yang merupakan kamera di kendaraan patroli atau ponsel petugas.

Anggota di lapangan akan berpatroli dan menjepret langsung pelanggaran lalu lintas yang ditemui di jalan.

Hasil jepretan kedua jenis kamera ETLE itu akan sama-sama menjadi barang bukti, yang dikirim bersama surat konfirmasi tilang ke alamat pemilik kendaraan berdasarkan informasi pelat nomor.