KabarOto.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah diberlakukan di DKI Jakarta mulai 10 April lalu. Kebijakan ini diberlakukan sebagai upaya untuk memutus penyebaran virus Corona atau Covid-19. Kini beberapa kota di sekitar ibu kota, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi juga menerapkan kebijakan yang sama.
Diberlakukannya PSBB turut mengatur kapasitas penumpang serta jam operasional transportasi umum, salah satunya TransJakarta.
Baca Juga: Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta, Simak Aturan Bagi Kendaraan Pribadi Dan Umum!
Melihat banyak tenaga kesehatan yang harus tetap melakukan mobilisasi sebagai garda depan penanganan Covid-19, TransJakarta memberikan layanan khusus tenaga rumah sakit dan puskesmas selama masa PSBB.
Bus ini hanya melayani point to point dari RSUD menuju hotel tempat karantina tenaga kesehatan dan sebaliknya. Tenaga medis bisa naik dan turun di rumah sakit maupun hotel tempat karantina secara gratis. Rute ini beroperasi 3 shift yaitu:
Shift 1 05.00 WIB - 08.00 WIB
Shift 2 11.00 WIB - 14.00 WIB
Shift 3 20.00 WIB - 23.00 WIB
Layanan ini menggunakan bus jenis metrotrans (low entry) dan bus sekolah yang disediakan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Baca Juga: Jelang PSBB, Transjakarta Akan Ubah Waktu Operasional
Perlu diingat, kebijakan PSBB memberlakukan pembatasan kapasitas penumpang TransJakarta. Di mana kapasitas angkut tempat duduk 120 orang hanya boleh diisi oleh 60 penumpang saja. Sementara Single Bus, yang biasa mengangkut 60 orang hanya boleh mengangkut 30 orang.