Pilih Transjakarta untuk Mensiasati Kebijakan Perluasan Ganjil Genap saat Asian Games 2018

Edo Permanadhita
Edo Permanadhita
Jumat, 29 Juni 2018
Pilih Transjakarta untuk Mensiasati Kebijakan Perluasan Ganjil Genap saat Asian Games 2018

TransJakarta (Istimewa)

Ukuran: 14
Font:
Audio:
Ctrl/Cmd + +/- untuk ukuran font
Ctrl/Cmd + F untuk fokus jenis font
Ctrl/Cmd + 0 untuk reset
Ctrl/Cmd + P untuk play/pause/resume audio
Ctrl/Cmd + S untuk stop audio

KabarOto.com - Untuk mendukung dan mensukseskan penyelenggaraan Asian Games 2018, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama-sama Ditlantas Polda Metro Jaya dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), akan memperluas kawasan pembatasan lalu lintas Ganjil Genap.

Hal tersebut dilakukan guna mempermudah para peserta atau atlet untuk memenuhi target waktu tempuh dari Wisma Atlet ke venue yang sesuai dengan yang telah ditetapkan.

Untuk menunjang penyelenggaraan kegiatan tersebut, maka akan dilaksanakan uji coba perluasan pembatasan lalu lintas ganjil-genap pada ruas-ruas jalan tertentu di Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: Ganjil Genap Diperluas Selama Asian Games 2018, Ini Rute Alternatifnya

Ruas jalan yang terkena kebijakan ganjil genap ini terbilang luas, mulai dari Jakarta Utara, Timur, hingga Selatan. Selain menyiapkan rute alternatif, Pemprov DKI juga menyediakan layanan angkutan umum khususnya Transjakarta, untuk menunjang kebijakan ganjil genap tersebut. Ini daftar koridornya:

A. Bus TransJakarta
- Dari Utara : Koridor 1 (Blok M-Kota), Koridor 5 (Kp Melayu-Ancol), Koridor 9 (Pinang Ranti-Pluit), Koridor 10 (PGC Cililitan-Tj Priok)

- Dari Timur : Koridor 2 (Pulo Gadung-Harmoni), Koridor 4 (Tugas-Dukuh Atas), Koridor 9 (Pinang Ranti-Pluit), Koridor 11 (Kp Melayu-Pulo Gadung), Koridor 13 (Tendean-Puri Beta)

- Dari Barat: Koridor 3 (Psr Baru-Kalideres)

- Dari Selatan : Koridor 6 (Ragunan-Dukuh Atas), Koridor 7 (Kp Rambutan-Kp Melayu), Koridor 8 (Lb Bulus-Harmoni).

B. Feeder Bus Transjakarta
Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Benyamin Sueb, Jalan A Yani, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, Jalan HR Rasuna Said, Jl Metro Pondok Indah.

Selain itu juga Pemprov DKI menghimbau kepada para pengguna jalan, agar dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu–rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan.

Tags:

#Transportasi Umum #Sistem Ganjil Genap

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan