POPULAR STORIES

Tren Industri Otomotif Indonesia, Berbagai Jenis Kendaraan Listrik Muncul Di PEVS 2022

Tren Industri Otomotif Indonesia, Berbagai Jenis Kendaraan Listrik Muncul di PEVS 2022 Mobil listrik tampil di PEVS 2022 (Foto: Sigit/Kabaroto)

KabarOto.com - Penyelenggaraan Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2022 diklaim sebagai titik balik perkembangan kendaraan listrik di Indonesia.

Pengunjung dapat menemukan para pelaku perusahaan yang dapat melakukan persetujuan dealing terkait pemenuhan kebutuhan pengunjung pada sektor otomotif elektrik. Turut hadir produsen bus listrik karya anak bangsa MAB, Aerobus Sky Train, perusahaan transportasi umum kereta gantung masa depan dan Fuso yang menyediakan truk elektrik.

Baca juga: Mobil Listrik Otonom Karya Pemuda Surabaya Hadir Di PEVS 2022

Motor listrik Gesits

Pada hari ini juga (26/7) diketahui bahwa PT Mobil Anak Bangsa (MAB) sebagai prinsipal produsen bus listrik dalam negeri telah melakukan penandatanganan konfirmasi pembelian bus listrik Merk MAB.

Kelik Irwantono, Direktur Utama MAB mengatakan bahwa pembelian produk Bus Listrik MAB hasil karya Bangsa Indonesia oleh beberapa perusahaan ini merupakan kepercayaan dari beberapa perusahaan di Indonesia kepada hasil karya Bangsa sendiri.

"Kami akan terus berkomitmen mengembangkan produk-produk kendaraan listrik termasuk menghasilkan produk kendaraan listrik yang berkualitas untuk Indonesia yang semakin ramah lingkungan” papar Kelik Irwantono.

Baca juga: DFSK Mini EV Hadir Di PEVS 2022, Ini Tenaga Dan Baterainya

Mobil listrik karya MAB

Pada sesi seminar dan talkshow yang membahas mengenai ‘Siapkah Indonesia Beradaptasi dengan Kendaraan Listrik?’, menghadirkan narasumber Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Manajemen Keselamatan Kementerian Perhubungan RI - Heri Prabowo serta Kepala Organisasi Riset Elektronika dan Informatika Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) - Dr. Eng. Budi Prawara.

"Berbagai dukungan dan implementasi regulasi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di Indonesia telah tercipta untuk mendukung program percepatan penggunaan Kendaraan bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB)," jelas Heri Prabowo.

Sebagai informasi, Permen ESDM nomor 13 tahun 2020, Permen Perindustrian nomor 27 tahun 2020, Permen Perindustrian nomor 28 tahun 2002, Permendagri nomor 56 tahun 2020, Permendagri nomor 1 tahun 2021, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-13/PMK.010/2022 semuanya merupakan regulasi K/L untuk mendukung kendaraan listrik menjadi kendaraan yang banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia.