Viral! Daihatsu Ayla Pakai Bumper Berduri, Berbahaya Bagi Pengendara Lain

M. Sigit
M. Sigit
Minggu, 27 Februari 2022
Viral! Daihatsu Ayla Pakai Bumper Berduri, Berbahaya Bagi Pengendara Lain

Bumper berduri Daihatsu Ayla (Dok: istimewa)

Ukuran: 14
Font:
Audio:
Ctrl/Cmd + +/- untuk ukuran font
Ctrl/Cmd + F untuk fokus jenis font
Ctrl/Cmd + 0 untuk reset
Ctrl/Cmd + P untuk play/pause/resume audio
Ctrl/Cmd + S untuk stop audio

KabarOto.com – Beberapa waktu lalu, penampakan Daihatsu Ayla yang menggunakan pelindung bumper belakang menyerupai duri tajam beredar di dunia maya.

Pelindung bumper belakang berduri tersebut diklaim sangat berbahaya untuk pengendara lain. Posisi bumper tersebut tingginya setengah diameter ban motor. Singkatnya apabila ada motor yang tidak sengaja bersenggolan dan tepat mengenai duri, otomatis ban langsung bocor.

Apapun motifnya, modifikasi ini tidak patut ditiru, karena membahayakan pengendara lain dan pejalan kaki yang menyebrang. Sehingga berpotensi tertusuk dan terluka.

Baca Juga : Work Crag CKV Untuk Gaya Crossover, Toyota Raize Dan Daihatsu Rocky Masuk!

Modifikasi ini juga melanggar Undang-Undang 22/2009, dan bisa didenda sebesar Rp500.000. Apabila merujuk pada aturan memodifikasi kendaraan dari Pasal 52 Ayat 2 tidak boleh sembarangan.

"Modifikasi kendaraan bermotor tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas, serta merusak lapis perkerasan/daya dukung jalan yang dilalui," tulis Pasal 52 Ayat 2 UU 22/2009.

Lebih lanjut dalam Pasal 58, disebutkan lagi setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan, dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.

Baca Juga : Daihatsu Rocky Tampil Lebih Tangguh Dengan Sentuhan Modifikasi Neo Retro

Dalam hal ini adalah pemasangan peralatan, perlengkapan, atau benda lain pada kendaraan yang dapat membahayakan seperti pemasangan bumper tanduk, termasuk juga lampu menyilaukan.

Perihal ini telah diatur melalui pasal 285 Ayat 2, setiap pengemudi kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis termasuk di dalamnya komponen bumper atau penempelan, dapat dipidana kurungan 2 bulan atau denda Rp500 ribu.

Tags:

#Mobil Modifikasi #Modifikasi #Daihatsu Ayla

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan