Waspada Modus Penipuan Tilang ETLE Lewat File APK, Begini Cara Kerja Pelaku

Dian Tami Kosasih
Dian Tami Kosasih
Kamis, 19 Februari 2026
Waspada Modus Penipuan Tilang ETLE Lewat File APK, Begini Cara Kerja Pelaku

Tilang ETLE

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

KabarOto.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat terkait modus penipuan melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Pelaku diketahui menyebarkan pesan palsu melalui WhatsApp dan SMS dengan menyertakan file berformat APK yang berbahaya.

Kaur Bin Ops (KBO) Satlantas Polresta Barelang, Iptu Yudhi Patra, mengungkapkan bahwa modus ini bertujuan untuk membobol data pribadi dan informasi perbankan korban.

Baca Juga: Kena Tilang ETLE Saat Operasi Keselamatan 2026, Begini Cara Urus dan Bayar Online

"Satlantas Polresta Barelang menghimbau kepada masyarakat yang mendapat file tersebut untuk tidak mengekliknya," tegas Iptu Yudhi.

Cara Kerja Pelaku

Dalam melancarkan aksinya, penipu mengirimkan pesan yang dikemas menyerupai surat konfirmasi resmi dari kepolisian. Pesan tersebut biasanya berisi:

  • Pemberitahuan pelanggaran lalu lintas.
  • Ancaman denda tertentu untuk memicu kepanikan.
  • Instruksi untuk mengunduh file lampiran berformat Android Package (APK).
  • Jika korban menginstal file tersebut, pelaku dapat memperoleh akses penuh ke perangkat ponsel, termasuk menyadap kode OTP dan menguras saldo rekening bank melalui aplikasi perbankan digital.

Prosedur Tilang ETLE yang Resmi

Sesuai dengan Peraturan Kakorlantas Nomor 1 Tahun 2025, kepolisian menegaskan bahwa konfirmasi tilang ETLE hanya dilakukan melalui jalur resmi:

  • Surat Fisik: Dikirim secara resmi melalui Kantor Pos ke alamat pemilik kendaraan.
  • Media Elektronik: Hanya melalui email resmi atau WhatsApp resmi Korlantas Polri yang telah terverifikasi (Centang Biru) dalam bentuk chatbot.
  • Tanpa APK: Polisi tidak pernah mengirimkan surat tilang dalam bentuk file aplikasi (APK).

Baca Juga: Marak Modus Penipuan Tilang ETLE, Polisi: Kami Tidak Kirim Notifikasi via Pesan Singkat

Langkah Antisipasi

Iptu Yudhi menyarankan masyarakat yang menerima pesan mencurigakan untuk segera melakukan pengecekan mandiri melalui situs resmi ETLE Nasional. Di situs tersebut, warga dapat memasukkan data kendaraan untuk melihat detail pelanggaran, waktu kejadian, hingga bukti foto secara transparan.

"Kalau ragu, bisa langsung konfirmasi ke Polda atau Polresta terdekat. Jangan langsung percaya dan jangan pernah mengunduh file mencurigakan," tutupnya.

Pihak kepolisian berharap masyarakat semakin cerdas dalam memilah informasi digital agar tidak menjadi korban kejahatan siber yang terus berkembang modusnya.

Tags:

#Penipuan Tilang ETLE #Tilang ETLE #Cara Bayar Tilang ETLE

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan