POPULAR STORIES

Wuihh.. Ada Diskon 15 Persen Untuk Pengguna Tol Trans Jawa

Wuihh.. Ada Diskon 15 Persen Untuk Pengguna Tol Trans Jawa Tol Trans Jawa (Dok. JM)

KabarOto.com - Tiga ruas tol di wilayah Jawa Tengah, yakni Jalan Tol Pemalang-Batang, Jalan Tol Batang-Semarang, dan Jalan Tol Semarang-Solo segmen Salatiga-Kartasura mulai diberlakukan tarif pada pertengahan bulan ini.

Ketiga ruas tol tersebut merupakan bagian dari jaringan Jalan Tol Trans Jawa, yang secara bersama-sama diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada tanggal 20 Desember 2018 lalu.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menetapkan besaran tarif untuk Jalan Tol Pemalang-Batang melalui Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR No. 52/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif pada Jalan Tol Pemalang-Batang, dengan besaran tarif Jalan Tol Pemalang-Batang bagi kendaraan golongan 1 mulai dari Rp 4.000 sampai Rp 39.000.

Kepmen ini turut menimbang Jalan Tol Pemalang-Batang Segmen SS Pemalang-Batang telah ditetapkan pengoperasiannya dengan Kepmen PUPR No. 51/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Pengoperasian Jalan Tol Pemalang-Batang Segmen SS Pemalang-Batang.

Baca juga: Ini Loh, Dampak Truk Tersangkut Di JPO Tol Jakarta-Tangerang

Sedangkan, Kepmen PUPR No. 53/KPTS/M/2019 menyatakan, Jalan Tol Batang-Semarang sepanjang 74,9 km telah selesai pembangunannya. Melalui Kepmen tersebut, Menteri PUPR kemudian menetapkan pengoperasiannya.

Selanjutnya, pada Kepmen PUPR No. 54/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif pada Jalan Tol Batang-Semarang, tertuang besaran tarif pada Jalan Tol Batang-Semarang. Untuk kendaraan golongan 1, tarif terendah di Jalan Tol Batang-Semarang adalah Rp 3.000, sedangkan tertinggi Rp 75.000.

Sementara itu, besaran tarif Jalan Tol Semarang-Solo tertuang dalam Kepmen PUPR No. 60/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif pada Jalan Tol Semarang-Solo. Dalam Kepmen tersebut, besaran tarif baru di Jalan Tol Semarang berkisar dari Rp 7.500 sampai Rp 65.000.

Penyesuaian tarif baru ini tak terlepas dari terbitnya Kepmen PUPR No. 59/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Pengoperasian Jalan Tol Semarang-Solo Seksi Salatiga-Kartasura.

Ketiga ruas tol di atas menggunakan sistem transaksi tertutup. Kepmen PUPR mengenai tarif terbaru pada Jalan Tol Pemalang-Batang, Jalan Tol Batang-Semarang, dan Tol Semarang-Solo ditetapkan tanggal 14 Januari 2019 dan mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2019 pukul 00.00 WIB.

Penerapan tarif ini dibarengi dengan pemberlakuan diskon 15% selama 2 bulan untuk para pengendara dengan jarak terjauh dalam satu cluster di Cluster II, Cluster III, dan Cluster IV (barrier to barrier).

Adapun pemberlakuan diskon sebesar 15 persen itu berlaku untuk Cluster II: Masuk dari Gerbang Tol (GT) Palimanan dan keluar di GT Kali Kangkung, serta sebaliknya. Lalu Cluster III: Masuk dari GT Banyumanik dan keluar di GT Warugunung, serta sebaliknya. Cluster IV: Masuk dari GT Kejapanan Utama dan keluar di GT Grati, serta sebaliknya.

Baca juga: Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi Jalani Uji Laik Jalan

Untuk pengendara yang masuk dan keluar selain dari dan menuju gerbang tol yang telah disebutkan, maka diskon tarif 15% tidak berlaku.

Diskon tarif tidak berlaku di Jalan Tol Merak-Tangerang, Jalan Tol Trans Jawa Cluster I, Jalan Tol Semarang ABC dan Jalan Tol Surabaya-Gempol (Dupak-Porong).

Jasa Marga tak henti mengimbau kepada pengendara untuk selalu mengecek kecukupan saldo uang elektronik sebelum melakukan perjalanan di jalan tol.

Diskon ini juga tidak berlaku untuk uang elektronik dengan saldo kurang dan uang elektronik yang tidak dapat dibacakan. Selalu waspada saat berkendara, dan perhatikan rambu serta kecepatan kendaraan.