POPULAR STORIES

Yuk Kenali Proses Lelang Mobil Dan Motor Bekas Di JBA Indonesia

Yuk Kenali Proses Lelang Mobil dan Motor Bekas di JBA Indonesia

KabarOto.com – Beragam cara bisa dilakukan untuk mendapat mobil atau motor bekas dalam kondisi baik namun dengan harga rendah. Biasanya mencari mobil atau motor bekas dengan berburu tempat jual-beli kendaraan atau dari situs-situs jual beli kendaraan bermotor. Namun, ada satu cara lagi nih, mendapatkan kendaraan bekas tapi dengan harga miring, melalui balai lelang.

Kendati mobil dan motor yang dilelang bekas pakai, pihak JBA Indonesia bersikap transparan, artinya setiap mobil dan motor yang dilelang disiapkan catatan soal kondisi fisik dan mesin, kelengkapan surat-surat serta harga dasar lelang.

Jika Sobat mungkin asing dengan balai–balai lelang di Jakarta atau kota-kota lain di Indonesia, PT JBA Indonesia mengadakan lelang motor bekas di Lotte Mart Meruya, Jakarta 7 Agustus 2019 lalu.

Baca juga: Universal Robot Coba Peruntungan Baru Di Pasar Otomotif Nasional

Biasanya JBA Indonesia menggelar lelang mobil dan motor 2 kali seminggu. Selain Jakarta, di beberapa kota Indonesia.

Setiap lelang diikuti hingga 140 unit mobil dan 255 unit motor berbagai merek. Lelang ini menjadi lahan bagi pedagang mobil dan motor bekas, terutama daerah.

Mereka berkompetisi mendapatkan kendaraan bekas, kemudian dijual dengan harga lebih tinggi. Saat lelang ini berlangsung, sebuah mobil Honda PCX buatan tahun 2018 dijual dengan harga dasar Rp 18 juta.

“Biasanya kita melelang 140 unit mobil dan 255 unit motor dari berbagai merek, dan untuk peminat wajib mendaftarkan dirinya jika ingin ikut lelang dan membayar uang pendaftaran,” ungkap Sukarso selaku Operasional Senior Manager JBA Indonesia.

Baca juga: Gunakan Viar Q1, Layanan Sewa Motor Vrent Hadir Di Kota Bekasi

Begini kondisi saat lelang

Bagaimana Sobat KabarOto tertarik ikut lelang? Tetapi sebelum mengikuti lelang ada tahap-tahapnya.

  1. Pada saat open house, peminat diberikan kesempatan untuk memeriksa fisik dan dokumen unit yang akan dilelang, saat lelang tidak diperkenankan lagi untuk melihat objek lelang. Peminat dianjurkan mengisi dan menandatangani buku tamu, sebagai bukti kehadiran dan telah memeriksa objek lelang.

  2. Peserta lelang telah memeriksa dan mengerti dengan kondisi fisik unit dan dokumen objek lelang. Jika terdapat kekurangan atau cacat baik terlihat maupun tidak terlihat menjadi tanggung jawab pemenang lelang.

  3. Untuk memudahkan peminat lelang, disediakan daftar LOT yang berisi informasi tentang unit lelang yang dapat dijadikan panduan dalam memilih unit lelang.

  4. Sebelum mengikuti lelang, peminat harus melakukan pendaftaran lelang dan menyetor uang jaminan sebesar Rp 5 juta per lot untuk mobil, dan Rp 1 juta per lot untuk motor. Jika sudah membayar dan memberikan bukti pembayaran, peserta akan diberikan Nomor Induk Peserta Lelang (NIPL) di counter registrasi.

  5. Sesudah lelang, pemenang akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 1.750.000 per unit, khusus untuk harga mobil diatas Rp. 292.000.000 dikenakan admin fee 0,6% dari harga, dan pemenang lelang motor sebesar Rp 300.000 untuk setiap unit yang di menangkan, khusus harga motor diatas Rp 50 juta dikenakan admin fee 0.6% dari harga. Oh ya harga mobil dan motor saat pelunasan sudah dipotong dengan harga pendaftaran awal.

  6. Pemenang lelang wajib melunasi total harga lelang selambat-lambatnya 5 hari kerja terhitung sejak tanggal lelang, pemenang lelang yang sudah membayar lunas dan memberikan bukti pembayaran ke PT. JBA Indonesia, dapat melakukan serah terima dokumen dan kendaraan.

“Untuk calon peserta wajib membayar dan menyetor uang jaminan. Pemenang lelang akan di kenakan potong harga kendaraan dari biaya administrasi tadi. Jika peserta kalah uang administrasi tadi akan dikembalikan 100%,” tutup Sukarso.

Jadi bagaimana Sobat KabarOto tertarik untuk mengikuti lelang? (Rizky Hidayat)