OtoNews

OtoSport

OtoModif

OtoTips

OtoKomersial

OtoSpesifikasi

Cek Kelaikan Armada, Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM Pasca Kecelakaan Kereta

Dian Tami Kosasih - Rabu, 29 April 2026
OtoNews Oto News News Mobil

KabarOto.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pool taksi Xanh SM (Green SM) di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/04/2026) malam. Langkah ini diambil guna mengevaluasi langsung penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) pasca kecelakaan yang melibatkan salah satu armadanya.

Sidak yang dipimpin langsung oleh Dirjen Perhubungan Darat, Aan Suhanan, berfokus pada pengecekan kelaikan kendaraan, administrasi operasional, hingga kesiapan awak pengemudi.

Baca Juga: Armada Taksi Green SM Diduga Jadi Pemicu Kecelakaan Kereta Api, Ini Pernyataan Perusahaan

“Dalam penyelenggaraan angkutan umum ada beberapa elemen yang harus dilakukan sesuai dengan SMK PAU. Sidak kami lakukan untuk memastikan seluruh aspek keselamatan tersebut dijalankan, mulai dari pre-trip inspection hingga kompetensi dan kesehatan pengemudi,” jelas Aan Suhanan selaku Direktur Jenderal Perhubungan Darat di Bekasi.

Kegiatan tersebut dilakukan di pool Green SM Bekasi karena merupakan lokasi asal operasional kendaraan yang diduga terlibat kecelakaan.

“Kami ingin memastikan sistem manajemen keselamatan di perusahaan angkutan umum, termasuk Green SM, telah dilaksanakan sesuai ketentuan. Dari hasil pemeriksaan awal, terdapat beberapa temuan yang akan kami dalami lebih lanjut,” ujarnya.

Meskipun sidak dilakukan di Bekasi sebagai titik awal operasional armada yang terlibat kecelakaan, Ditjen Hubdat berencana melakukan audit menyeluruh di pool pusat Green SM yang berlokasi di Kemayoran, Jakarta, pada hari berikutnya. Langkah ini diperlukan untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai kepatuhan operator terhadap regulasi yang berlaku.

Baca Juga: Instruktur Angkat Bicara Soal Kecelakaan Taksi Lawan Kereta Api

Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan yakni Yusuf Nugroho, menambahkan bahwa inspeksi ini sah secara hukum sesuai Pasal 16 PM Nomor 85 Tahun 2018, di mana pemerintah berwenang melakukan audit mendadak jika terjadi kecelakaan lalu lintas yang menonjol.

“Dalam hal terjadinya insiden, Ditjen Perhubungan Darat dapat melakukan audit dan inspeksi melalui pengamatan dan pemantauan. Jadi yang kita lakukan ini sudah sesuai dengan pasal 16 di PM 85 tahun 2018, bahwa dalam kondisi tertentu seperti kecelakaan lalu lintas yang menonjol atau berulang, Ditjen Hubdat dapat melakukan audit dan inspeksi untuk memastikan aspek keselamatan,” ungkap Yusuf.

Yusuf juga menyatakan hasil dari audit dan inspeksi nantinya akan menjadi dasar pemberian rekomendasi, baik berupa perbaikan sistem keselamatan ataupun pemberian sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran berupa surat peringatan, pembekuan izin sampai dengan pencabutan izin sesuai tingkat pelanggaranya.

Baca Artikel Asli