Daftar Pelanggaran Lalu Lintas yang Terkena Tilang Poin, SIM Bisa Dicabut

Dian Tami Kosasih Kamis, 20 Juni 2024

KabarOto.com - Terus melakukan pengembangan, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan teknologi baru dalam sistem tilang elektronik, atau Electronic Traffic Law Enforcement berbasis pengenalan wajah (ETLE face recognition).

Teknologi ini akan menggunakan kamera canggih, sehingga mampu mengidentifikasi identitas pelanggar lalu lintas sebagai dasar pemberian sistem tilang poin. Implementasi teknologi ETLE face recognition, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas, dan menjaga keselamatan di jalan raya.

Cara kerja tilang poin juga cukup mudah, yakni dengan pencocokan wajah yang telah terkonfirmasi akan disimpan dalam Traffic Attitude Record (TAR), sebuah sistem yang mencatat perilaku pengemudi di jalan secara lengkap.

Baca Juga : Korlantas Polri Luncurkan Aplikasi ETLE Baru, Bisa Deteksi Wajah Pengguna Kendaraan

Aturan mengenai tilang poin ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan SIM yang telah diundangkan pada 19 Februari 2021.

Berdasarkan aturan tersebut, ada tiga pengenaan poin tilang: 1 poin, 3 poin, dan 5 poin, tergantung pada jenis pelanggaran lalu lintas.

Jika total poin mencapai 12 poin, SIM pelanggar dapat dikenakan dua sanksi, yakni penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara hingga putusan pengadilan.

Pemilik SIM yang telah dikenai sanksi tersebut bisa mendapatkan kembali SIM-nya setelah melakukan pendidikan dan pelatihan mengemudi. Jika akumulasi poin pelanggaran mencapai 18 poin, SIM pelanggar akan dicabut berdasarkan putusan pengadilan. Untuk mendapatkan SIM kembali, pelanggar harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Berikut Daftar Tilang Poin Sesuai Perpol 5/2021

1 Poin:

Baca Juga : Masih Sosialisasi, Korlantas Sebut Surat Tilang ETLE Melalui WhatsApps Belum Aman

3 Poin:

5 Poin:

Bagikan

Baca Original Artikel