KabarOto.com - Pemerintah Indonesia secara resmi mempertegas langkah strategis dalam memperkuat kemandirian energi nasional, melalui pengembangan Bahan Bakar Nabati (BBN). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kini tengah menyusun tahapan konkret untuk implementasi mandatori biofuel, dengan fokus utama pada penguatan program B50.
Langkah ini merupakan bagian dari visi besar untuk mencapai ketahanan energi sekaligus mendukung transisi menuju Net Zero Emission (NZE) pada 2060. Landasan hukum kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 113.K/EK.05/MEM.E/2026 mengenai Penahapan Pemanfaatan BBN, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan BBN.
Baca Juga: Cadangan BBM di Atas Standar, Implementasi B50 Tekan Impor Energi
Regulasi tersebut dirancang untuk memastikan bahwa transisi energi, khususnya penggunaan B50, dapat berjalan secara konsisten namun tetap realistis menyesuaikan kesiapan nasional.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, menjelaskan bahwa penguatan kebijakan ini sangat krusial agar implementasi di lapangan tetap terukur.

Pemerintah juga mempertimbangkan berbagai aspek mulai dari ketersediaan bahan baku, kesiapan infrastruktur, dukungan pembiayaan, hingga kesiapan teknis di sektor pengguna. Dengan tahapan yang jelas, diharapkan bauran energi terbarukan dapat meningkat, dan ketergantungan pada impor bahan bakar fosil dapat ditekan secara signifikan.
"Melalui pengaturan yang lebih komprehensif dan penahapan yang jelas, kita ingin memastikan pemanfaatan BBN dapat diimplementasikan secara optimal, dengan tetap mempertimbangkan kesiapan bahan baku, infrastruktur, serta dukungan industri," jelas Eniya.
Baca Juga: Hino Uji Coba Bersama Pemerintah dan Mandiri Penggunaan B50, Spesifikasi Mesin Disesuaikan
Sementara itu, Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2025 menjadi landasan pengaturan pengusahaan BBN yang lebih menyeluruh. Regulasi ini mencakup jenis BBN, rantai usaha dari penyediaan hingga distribusi dan pemanfaatan akhir, kewajiban badan usaha, penetapan harga, hingga aspek teknis, keselamatan, lingkungan, insentif, dan penerapan nilai ekonomi karbon.
Penahapan tersebut mencakup berbagai jenis bahan bakar nabati, mulai dari biodiesel, bioetanol, diesel biohidrokarbon, hingga bioavtur, yang akan diterapkan secara bertahap sesuai kesiapan nasional.