OtoNews

OtoSport

OtoModif

OtoTips

OtoKomersial

OtoSpesifikasi

Marak Modus Penipuan Tilang ETLE, Polisi: Kami Tidak Kirim Notifikasi via Pesan Singkat

Dian Tami Kosasih - Jumat, 06 Februari 2026
Oto News

KabarOto.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah mengimbau masyarakat untuk waspada pada maraknya modus penipuan berkedok tagihan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Penipuan ini umumnya dilakukan melalui pesan singkat (SMS) maupun aplikasi WhatsApp yang menyertakan tautan (link) mencurigakan atau file aplikasi (APK).

Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Pratama Adhyasastra, menegaskan bahwa sistem ETLE tidak pernah mengirimkan notifikasi pelanggaran melalui pesan singkat kepada pemilik kendaraan.

Baca Juga: Modernisasi Tilang Elektronik, Korlantas Tambah 315 Perangkat ETLE Handheld

"Pemberitahuan pelanggaran ETLE hanya dikirimkan melalui surat fisik secara resmi ke alamat pemilik kendaraan sesuai data registrasi. Kami tidak pernah mengirimkan pesan awal berisi tautan apalagi meminta masyarakat mengunduh aplikasi tertentu," ujar Kombes Pol Pratama.

Ciri-Ciri Modus Penipuan Pelaku biasanya mengirimkan pesan yang berisi ancaman pemblokiran STNK jika tagihan tidak segera dibayarkan. Di dalam pesan tersebut, korban diminta mengeklik tautan atau mengunduh file untuk melihat detail pelanggaran. Hal ini merupakan teknik phishing yang bertujuan mencuri data pribadi atau mengambil alih akses perangkat korban.

Baca Juga: Waspada, Pelanggar Lalu Lintas Kini Terpantau dari Udara Lewat ETLE Drone

Untuk lebih jelasnya, pihak kepolisian menjelaskan bahwa alur resmi penanganan ETLE adalah sebagai berikut:

Masyarakat diminta untuk selalu memastikan informasi terkait tilang elektronik hanya melalui kanal resmi seperti etilang.polri.go.id. Saat ini, Polda Jateng juga tengah menggencarkan edukasi mengenai kejahatan digital ini bersamaan dengan pelaksanaan Operasi Keselamatan Candi 2026 yang berlangsung hingga 15 Februari mendatang.

Baca Artikel Asli