Pelanggar Ganjil Genap Saat Mudik Lebaran akan Kena Tilang ETLE dan Dikeluarkan dari Jalan Tol
KabarOto.com - Selain sistem satu arah dan contra flow, rekayasa lalu lintas yang diterapkan untuk mudik Lebaran 2025 ialah ganjil genap. Berlaku di sejumlah ruas jalan tol, pemudik yang nekat melanggar aturan akan menerima sanksi tilang.
Melalui keterangan resminya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bila pihaknya akan menggunakan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis.
Baca Juga : Catat, SIM Mati Saat Libur Lebaran Bisa Diperpanjang di Waktu Ini
Direktur Gakkum Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Raden Slamet Santoso, menjelaskan bahwa penindakan terhadap pelanggar akan dilakukan secara otomatis melalui kamera ETLE yang dipasang di berbagai titik.
“Penindakan pelanggarnya menggunakan ETLE,” ujar Raden Slamet.
Tak hanya dikenakan tilang, pelanggar aturan ganjil genap juga akan dikeluarkan dari jalan tol dan dialihkan ke jalur arteri.
“Karena pemberlakuan gage kan hanya pada penggal-penggal jalan tertentu, panjang jalannya pun bervariasi,” jelasnya.
Sebelumnya, Kakorlantas Polri Inspektur Jenderal Agus Suryonugroho mengumumkan penerapan ganjil-genap di beberapa ruas tol, di antaranya:
- Km 47 Jakarta-Cikampek sampai Km 414 Tol Semarang-Batang.
- Km 31 hingga Km 98 Tol Tangerang-Merak.
Aturan ini akan mulai berlaku pada Kamis, 27 Maret 2025 pukul 14.00 WIB hingga Minggu, 30 Maret 2025 pukul 24.00 WIB.
Tak hanya itu, Polri juga akan menerapkan skema contra flow di Tol Jakarta-Cikampek Km 40 sampai Km 70. Contra flow tahap pertama akan diberlakukan mulai Kamis, 27 Maret pukul 14.00 WIB hingga Sabtu, 29 Maret 2025 pukul 24.00 WIB.
Periode kedua akan dimulai Senin, 31 Maret 2025 pukul 13.00 hingga 18.00 WIB dan Selasa, 1 April 2025 pukul 11.00 hingga 18.00 WIB.
Baca Juga : Jadwal dan Lokasi Contra Flow, One Way Serta Ganjil Genap Mudik Lebaran 2025
Untuk mengurai kepadatan arus mudik, skema one way juga akan diterapkan di Km 70 Tol Jakarta-Cikampek hingga Km 414 Tol Semarang-Batang. One way akan berlaku mulai Kamis, 27 Maret 2025 pukul 14.00 WIB hingga Sabtu, 29 Maret 2025 pukul 24.00 WIB.
“Bila terjadi puncak arus mudik, biasanya H-3 Idulfitri, akan kami lakukan one way nasional. Termasuk juga pada saat nanti arus balik,” kata Agus.
Baca Original Artikel