Pemerintah Larang Produsen Naikan Harga Motor Listrik, Ada Sanksinya
KabarOto.com - Berlaku mulai 20 Maret 2023, calon konsumen bisa mendapatkan potongan Rp 7 juta saat melakukan pembelian motor listrik. Meski demikian, tak semua kalangan bisa menikmati subsidi tersebut, karena pemerintah telah menetapkan sejumlah syarat.
Tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut, pelaksanaan program bantuan akan didukung oleh Lembaga Verifikasi Independen (LVI).
Baca Juga : Resmi, Tiga Motor Listrik United E-Motor Dapat Subsidi Rp7 Juta
"Program bantuan tersebut diberikan dengan kuota sebesar paling banyak 200 ribu unit, untuk tahun anggaran 2023, dan paling banyak 600 ribu unit di tahun anggaran 2024,” jelas Agus.
Selain itu, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Dirjen ILMATE) Kemenperin Taufiek Bawazier menegaskan, bila produsen motor listrik tidak boleh menaikan harga kendaraan apabila sudah ditetapkan sebagi merek yang merima bantuan.
Produsen juga tidak boleh melakukan perubahan komponen produksi yang mengakibatkan penurunan nilai, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) menjadi kurang dari persyaratan yang telah ditetapkan.
“Perusahaan industri yang melanggar ketentuan tersebut, akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan dari kepesertaan program bantuan,” tegas Taufiek.
Sebagai informasi, jenis kendaraan motor listrik yang mendapatkan potongan harga harus terdaftar dalam Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (Sisapira). Saat didaftarkan, kendaraan harus memenuhi ketentuan nilai TKDN paling rendah 40 persen.
Baca Juga : Ada Merek Motor Listrik Lain Yang Akan Mendapatkan Subsidi Rp 7 Juta
Mendukung hal ini, Sisapira.id telah siap digunakan mulai 20 Maret 2023 oleh para pelaku industri KBLBB, bukan oleh masyarakat. Produsen KBLBB memasukkan data produksi, model, tipe, sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ke dalam sistem informasi tersebut. Selanjutnya, surveyor independen akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian data yang dimuat.
Setelah data-data produsen dan diler terverifikasi, masyarakat bisa datang ke diler guna memeriksa apakah NIK yang dimiliki termasuk sebagai penerima manfaat pembelian KBLBB roda dua.
“Penetapan KBL berbasis baterai roda dua sebagaimana dimaksud itu, dilakukan dalam jangka waktu paling lama lima hari kerja. Terhitung sejak hasil verifikasi. Kepesertaan program bantuan ini berlaku sampai dengan tahun anggaran 2024,” jelas Taufiek menambahkan.
Baca Original Artikel