Undang-undang yang Mengatur Penggunaan Lampu Strobo
KabarOto.com - Polda Metro Jaya melakukan razia terhadap kendaraan yang menggunakan lampu rotator atau strobo yang dimulai sejak Rabu (11/10/2017). Puluhan kendaraan terjaring dalam razia tersebut.
Pengguna lampu strobo bukan hanya pemilik roda empat saja, masih banyak pengguna motor dan angkot yang menggunakannya. Polisi pun melakukan tindakan tegas dengan cara merazia dan mencopot lampu yang dipasang.
Untuk kebutuhan touring atau perjalanan jarak jauh lampu strobo akan sangat bermanfaat digunakan pada malam hari. Namun perlu diketahui bahwa penggunaan jenis lampu tersebut juga ternyata memiliki undang-undang tersendiri, yang terdapat pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
Khususnya pada pasal 59 yang berisikan pasal dan ayat tentang ketentuan warna lampu rotator yang dapat digunakan serta jenis kendaraan apa saja yang berhak menggunakan jenis lampu tersebut, dan larangannya sendiri diketahui terdapat pada PP No. 44 Tahun 1993 khususnya pada pasal 65, 66, dan 67.
Dan jika dilanggar maka pelanggar akan dikenakan Pasal 287 Ayat (4) UU No. 22 tahun 2009, yakni terpidana akan dihukum maksimal kurungan hingga 1 bulan paling lama, atau dengan denda finansial yang dibayar sebanyak kurang lebih hingga Rp. 250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Berikut ini kutipan dari Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang penggunaan lampu isyarat dan/atau sirine.
Pasal 59 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009
(1) Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene.
(2) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas warna: a. merah; b. biru; dan c. kuning.
(3) Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b serta sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki hak utama.
(4) Lampu isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berfungsi sebagai tanda peringatan kepada pengguna jalan lain.
(5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, prosedur, dan tata cara pemasangan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
PP No. 44 Tahun 1993 Tentang Kendaraan dan Pengemudi
Pasal 65 Dilarang memasang lampu pada kendaraan bermotor, kereta gandengan atau kereta tempelan yang menyinarkan :
a. cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya;
b. cahaya berwarna merah ke arah depan;
c. cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali lampu mundur.
Pasal 66 Lampu isyarat berwarna biru hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :
a. Petugas penegak hukum tertentu.
b. Dinas pemadam kebakaran.
c. Penangulangan bencana.
d. Ambulans.
e. Unit palang merah.
f. Mobil jenazah.
Pasal 67 Lampu isyarat berwarna kuning hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :
a. Untuk membangun, merawat, atau membersihkan fasilitas umum.
b. Untuk menderek kendaraan.
c. Untuk pengangkut bahan berbahaya dan beracun, limbah bahan berbahaya dan beracun, peti kemas dan alat berat.
d. Yang mempunyai ukuran lebih dari ukuran maksimum yang diperbolehkan untuk dioperasikan di jalan.
e. Milik instansi pemerintah yang dipergunakan rangka keamanan barang yang diangkut.