Polisi Tegaskan, Mobil Pelat Hitam Gunakan Strobo STNK-nya akan Dicabut
KabarOto.com - Pada saat berada di jalan raya, banyak ditemukan mobil berpelat hitam dengan huruf belakang RF menggunakan strobo (lampu rotator). Pengemudi kerap arogan, membunyikannya untuk melewati bahu jalan tol. Mereka kerap meminta jalan saat jalan non tol macet. Bahkan rambu lalu lintas pun tidak diindahkan.
Hal ini membuat banyak pengguna jalan yang kesal, karena mereka memiliki hak yang sama. Melihat maraknya tindakan itu, Kepolisian akan melakukan pengawasan ketat. Bahkan siap mencopot pelat RF yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Baca juga: Undang-undang Yang Mengatur Penggunaan Lampu Strobo
Tak hanya pengguna pelat RF, mobil pribadi dengan rotator juga akan diawasi. “Ini untuk menjawab keluhan masyarakat yang selama ini komplain terhadap arogansi para pengguna pelat STNK khusus yang sering menggunakan rotator," jelas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo, Rabu (15/06).

Menurutnya, mereka tidak berhak menggunakan rotator. "Yang berhak hanya kendaraan dinas sebagaimana diatur dalam UU Lalin,” tegas Sambodo. Pihak Kepolisian tidak segan-segan menindak sampai mencabut STNK-nya.
“Kalau anggota kami menemukan di jalan dan tertangkap tangan, mohon maaf kita akan cabut pelat nomornya, kita akan cabut STNK-nya, kita akan tindak,” tambah dia.
Baca juga: Hari Pertama Operasi Patuh Jaya, Polisi Catat Ada 20.047 Pelanggaran
Perlu diketahui, pengguna lampu strobo dan sirene telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam Pasal 134 UU LLAJ, yang berhak menggunakan adalah pengguna jalan yang punya hak utama. Kendaraan sipil atau menggunakan pelat hitam, tidak memiliki hak utama.
Baca Original Artikel