Siap-siap, Tarif Jalan Tol Dalam Kota Segera Naik
KabarOto.com - Melalui media sosial resminya, Jasa Marga menyebut, tarif jalan Tol Dalam Kota akan mengalami penyesuaian. Pengumuman tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi @jasamargametropolitan.
“Dalam masa hadirat akan diberlakukan orientasi ongkos menjelang Ruas Tol Dalam Kota, sepaham tambah Keputusan Menteri PUPR No. 2130/KPTS/M/2024,” tulis akun @jasamargametropolitan.
Baca Juga : Daftar 28 Gerbang Tol yang Berlakukan Ganjil Genap, Pelanggar Bisa Kena Tilang Rp 500 Ribu
Penyesuaian tarif tol merupakan reguler yang diatur dalam Pasal 48 ayat (3) UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Evaluasi dan penyesuaian tarif dilakukan setiap dua tahun untuk menyesuaikan dengan tingkat inflasi.
Meski demikian, jumlah kenaikan tarif baru belum diumumkan pihak Jasa Marga. Untuk diketahui, jalan Tol Dalam Kota, atau Lingkar Dalam Jakarta (Inner Ring Road) memiliki lima lipatan tarif, yaitu Jakarta-Cikampek, Jagorawi, Sedyatmo, Jakarta-Tangerang, dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.
Sejalan dengan kenaikan tarif yang akan diberlakukan, Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) berusaha melakukan perbaikan, seperti menghapus 32 pasal mobile reader dan memperluas serta menyempurnakan pendekatan single lane free flow (SLFF).
Perusahaan tersebut juga akan meningkatkan kapasitas dengan menambah 19 Gerbang Tol yang memiliki 84 pos penjagaan untuk memperbaiki layanan. JMT juga menambahkan Dynamic Message Sign (DMS) di depan akses berbagai unit reservoir, termasuk 3 DMS Mobile, 16 DMS di Gerbang Tol, dan 5 DMS di lin.
Baca Juga : Akan Berlaku di 7 Ruas Jalan, Berikut Skema Pembayaran Tol Tanpa Berhenti
Selain itu, terdapat pula penambahan speed camera, 262 CCTV, serta perlindungan untuk keamanan lalu lintas dengan tambahan 29 corong operasional untuk meningkatkan layanan lalu lintas.
Untuk layanan konstruksi, terdapat juga pemeliharaan rutin, pemasangan penerangan jalan umum (PJU), beautifikasi serta penataan lansekap, pemasangan rambu-rambu, Median Concrete Barrier (MCB), guardrail, reflector, pengaman jalan tol, serta pembangunan tanggul dan saluran.
Baca Original Artikel