Tak Perlu Buat Baru, SIM Mati Saat Libur Nataru Bisa Diperpanjang di Waktu Ini

Dian Tami Kosasih Kamis, 26 Desember 2024

KabarOto.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengumumkan dispensasi untuk SIM (surat izin mengemudi) yang masa berlakunya habis pada Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Artinya, SIM yang sudah mati masih bisa diperpanjang, tanpa perlu mengikuti prosedur penerbitan SIM baru.

Dispensasi ini berlaku khusus bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis tepat pada libur dan cuti bersama. Pemilik masih bisa melakukan perpanjangan hingga Jumat 3 Januari 2025.

Baca Juga : Musim Hujan, Perhatikan Kondisi Ban Mobil Sebelum Digunakan Liburan

Perlu diketahui, dari peraturan yang ada, pemilik SIM yang telat melakukan perpanjangan satu hari saja diwajibkan untuk membuat ulang dengan mekanisme penerbitan SIM baru. Di mana, penerbitan SIM baru harus mengikuti ujian teori maupun praktik.

Namun, saat libur Nataru diberlakukan pengecualian perpanjangan SIM mati. SIM yang mati pada 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025 tidak perlu ikut ujian teori dan praktik, karena pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM Keliling diliburkan.

Baca Juga : Libur Natal & Tahun Baru Mau Mejeng Pakai Pelek Anyar? Biar Ukuran Bannya Pas, Simak Tips Ini

Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada 27-31 Desember 2024 dan 2 Januari 2025. SIM yang mati di tanggal tersebut bisa diperpanjang pada 27 Desember 2024 sampai dengan 3 Januari 2025 tanpa perlu mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru.

"Informasi Pelayanan SIM Dit Lantas Polda Metro Jaya dalam rangka Libur Nasional (Natal 2024 & Tahun Baru 2025)," tulis Twitter TMC Polda Metro Jaya.

Bagikan

Baca Original Artikel