Taksi Online Wajib Patuhi Tarif Atas-Bawah

julianto Sabtu, 25 Maret 2017

Pemerintah menggelar rapat terkait revisi atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 (Permenhub 32/2016), Jumat (24/3). Revisi aturan itu akan menetapkan tarif atas dan tarif bawah untuk taksi online.

Regulasi tarif atas-bawah yang akan diberlakukan wajib dipatuhi semua penyelenggara aplikasi taksi online tanpa terkecuali. Jika tetap tak mematuhi, maka sanksi yang diberikan adalah pemblokiran aplikasi.

"Ada mekanisme yang harus diikuti. Ada pembatasan akses atau memutuskan akses. Saya sudah turunkan dari PP dan ada Permen yang di saya. Revisi Permen perhubungan nanti tak bertabrakan dengan aturan di Kominfo dan tak bikin orang jadi bingung,” jelas Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Rudiantara, Jumat (24/3).

Tak hanya tarif, lanjutnya, pelanggaran terhadap ketentuan lain, misalnya kuota armada, juga bisa berbuah sanksi pemblokiran aplikasi. "Masalah apapun, tarif atau apapun, kalau mereka melanggar ya harus ada sanksi. Sanksinya nanti dilempar ke saya untuk settle karena itu kan wilayah aplikasi," lanjutnya.

Menurut Rudiantara, kebijakan pemerintah ini bukan langkah mundur yang menghambat inovasi. Pemerintah berupaya membuat situasi yang berkeadilan untuk semuanya, tidak mematikan taksi online tapi juga tak membangkrutkan taksi konvensional.

Kebijakan yang diambil pemerintah tidak membiarkan persaingan sebebas-bebasnya, tapi juga tidak melarang taksi online.

"Di negara lain ada yang tak boleh, ada yang boleh bebas. Nah kita aturannya berdasarkan Pancasila lah, mengatur semuanya. Seimbang itu tidak all out memenangkan new entance, tidak boleh all out menjaga incumbent. Dengan adanya teknologi semua harus efisien karena akhirnya yang menetapkan masyarakat. Model Indonesia cukup progresif ya, tapi tetap menjaga keseimbangan eksisting bisnis," pungkas Menteri Rudiantara.

Bagikan

Baca Original Artikel