Tiga Cara Bayar Denda Tilang Elektronik

M. Sigit Kamis, 14 September 2023

KabarOto.com - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang eletronik merupakan sistem pengawasan lalu lintas, sekaligus bisa menindak jika pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas.

Pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas, akan dikenakan sanksi berupa denda. Di mana, cara bayar denda tilang ETLE bisa dilakukan dalam beberapa cara.

Diketahui, Tilang ETLE menggunakan kamera canggih yang bisa memantau berbagai jenis pelanggaran lalu lintas. Pihak kepolisian akan mengirimkan bukti pelanggaran dalam bentuk foto dan video kepada pemilik kendaraan yang tertangkap melakukan pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga: Dapat Hibah Kendaraan Listrik, Korlantas Siap Berikan Pelayanan Di Jalan

Tilang ETLE dilakukan dari kamera di jalan raya

Bukti pelanggaran akan dikirimkan ke alamat pengendara berdasarkan pelat nomor kendaraan dan STNK.

Cara Bayar Denda Tilang ETLE

Setelah mendapat surat tilang dari kepolisian, Anda bisa melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke ETLE Korlantas atau aplikasi ETLE.

Jika hasil laporannya dinyatakan benar melanggar, segera bayar denda. Apabila ditunda maka registrasi kendaraan bisa dihapus.

Berikut adalah cara bayar tilang elektronik:

1. Via Situs E-Tilang

Bayar denda tilang ETLE bisa melalui situs web https://tilang.kejaksaan.go.id/ dengan metode pembayaran online. Ini caranya:

Baca Juga: Korlantas Polri Usul Pajak Progresif Kendaraan Dihapus

Kamera ETLE

2. Transfer Bank Online atau via ATM

3. Bayar Lewat Teller Bank

Bagikan

Baca Original Artikel