POPULAR STORIES

36.643 Pengemudi Melanggar Sistem Ganjil-Genap, Paling Banyak Di Jakarta Timur

36.643 Pengemudi Melanggar Sistem Ganjil-Genap, Paling Banyak Di Jakarta Timur Rambu Ganjil Genap (Istimewa)

KabarOto.com - Selama 66 hari penerapan sistem ganjil genap, terhitung sejak 1 Agustus hingga 18 Oktober 2018, tercatat sebanyak 36.643 kendaraan melakukan pelanggaran dan mendapat surat tilang dari kepolisian.

Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto merinci dari 36.643 kendaraan yang dilakukan tindakan tilang, polisi menyita 16.710 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan 19.933 Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Ilustrasi ganjil genap

"Dari seluruh wilayah yang terdampak penerapan sistem ganjil genap, kami mencatat wilayah Jakarta Timur menduduki posisi atas terbanyak melakukan pelanggaran yakni 8.815 kendaraan kemudian disusul Jakarta Barat 5.075,"ujar Budiyanto.

Di Jakarta Timur lokasi yang paling banyak terjadi pelanggaran di Jalan DI Panjaitan kemudian di Jalan Ahmad Yani. Sementara di Jakarta Barat di Jalan di Jalan S. Parman.

Baca Juga: Ketika Dokter Gigi Membedah Jantung Honda Civic Estilo

"Di Jalan DI Panjaitan (Jakarta Timur) ada 6.515 pengendara ditilang. Di Jalan Rasuna Said ada 5.980 pengendara ditilang, dan terbanyak ketiga di Jalan S Parman (Jakarta Barat), ada 5.075 pengendara ditilang,” kata Budiyanto.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kendaraan bermotor melalui pelat nomor ganjil – genap hingga Desember 2018, pasca diberlakukan saat penyelenggaraan Asian Games 2018.

Meski diperpanjang, namun waktu penerapan dibedakan yakni hanya pada pagi 06.00-10.00 WIB, dan sore hari pukul 16.00-20.00 WIB. Selain itu, tidak berlaku Sabtu-Minggu serta hari libur.

Ruas jalan yang terdampak ganjil genap yakni:
– Jalan Medan Merdeka Barat
– Jalan MH. Thamrin
– Jalan Jenderal Sudirman
– Jalan Jenderal Gatot Subroto
– Sebagian Jalan Jenderal S Parman (Simpang Slipi-Simpang Tomang)
– Jalan MT Haryono
– Jalan HR Rasuna Said
– Jalan Jenderal DI Panjaitan
– Jalan Jenderal Ahmad Yani

Selanjutnya, hasil perluasan sistem ganjil genap akan terus di evaluasi, hingga akan diputuskan apakah akan dipermanenkan atau dicabut.