Angkutan Sumbu Tiga Dilarang Lewat Tol Lagi, Kecuali 7 Jenis Angkutan Ini


KabarOto.com - Sejumlah rekayasa lalu lintas dan peraturan diberlakukan guna menghindari atau meringankan padatnya lalu lintas akibat arus balik setelah libur panjang akhir pekan.
Mendukung hal tersebut tersebar Surat Edaran dengan nomor SE.22/AJ.201/DRJD/2020 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang Pada Masa Arus Mudik dan Arus Balik Libur Nasional dan Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 H.
Baca Juga: Rawan Lalu Lintas Padat Saat Arus Balik, Jasa Marga: Kembali Ke Jakarta Lebih Awal
Bagi angkutan barang sumbu tiga ke atas dilakukan pembatasan operasional atau pengalihan lalu lintas kendaraan dari Cirebon menuju Jakarta. Peraturan ini dilakukan pada Gerbang Tol (GT) Palimanan 4. Kegiatan ini dimulai Sabtu (31/10) hingga Senin (2/11) pukul 08.00 WIB.
Pengalihan lalu lintas kendaraan angkutan barang sumbu tiga ke atas pada titik KM 68 diarahkan keluar Kalihurip. Namun, ada beberapa angkutan barang sumbu tiga ke atas yang masih bisa melalui jalur tersebut, antara lain:
1. Pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas
2. Pengangkut barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan
3. Angkutan air minum dalam kemasan
4. Angkutan ternak
5. Angkutan pupuk
6. Hantaran pos dan uang
7. Pengangkut bahan pokok
Baca Juga: Pertamina Prediksi, Kenaikkan BBM Sekitar 21.366 KL Akhir Pekan
Demi menjaga kondisi yang saat ini masih rawan penyebaran Covid-19, para pengguna jalan diharapkan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai yang dianjurkan.
Tags:
#PT Jasa Marga (Persero)