POPULAR STORIES

Asuransi Ini Bisa Digunakan Pemilik Mobil Tua, Ini Syaratnya

Asuransi Ini Bisa Digunakan Pemilik Mobil Tua, Ini Syaratnya Deretan mobil tua yang digemari kolektor di Indonesia

KabarOto.com - Asuransi diperlukan untuk melindungi kendaraan dan pengemudinya jika terjadi kecelakaan. Saat pemegang asuransi mengalami tabrakan dan merusak mobilnya, bisa langsung mengklaim ke perusahaan asuransi yang diikutinya.

Lalu apakah asuransi mobil hanya untuk kendaraan baru? Ternyata tidak, mobil tua pun bisa diasuransikan. Meski tidak populer, namun menurut Direktur Adira Insurance, Wayan Pariama menjelaskan, mobil tua bisa dijamin oleh asuransi.

Baca Juga: Terkait Pembatasan Kendaraan Tua Di Jakarta, PPMKI Ikuti Pemerintah

Komunitas mobil antik (Foto: Istimewa)

Namun, program asuransi yang diikuti harus dibuat kesepakatan. "Kalau mobil yang usianya sudah 40 tahun lebih, jika terjadi kecelakaan bisa diperbaiki, namun memakan waktu cukup lama," terangnya, dalam diskusi virtual, bersama media otomotif belum lama ini.

Wayan menyebutkan, lamanya waktu perbaikan disebabkan suku cadang untuk kendaraan tua agak sulit dicari. "Suku cadang jarang, jadi perjaniannya jangan komplain kalau lama," tambahnya lagi.

Jika sudah dicari suku cadang tidak juga ditemukan oleh perusahaan asuransi, Wayan menjelaskan, jika nantinya pemilik mobil diminta untuk mencari sendiri suku cadangnya.

Baca juga: Denny Harywardhana Resmi Jadi Ketua PPMKI Pengprov Jawa Barat

"Kalau sudah dicari tidak ada, mungkin si pemilik mobil bisa membeli sendiri suku cadang yang sesuai harganya," terang Wayan.

Untuk itu, premi mobil antik ini menurut Wayan agak mahal. "Itu kenapa mobil antik belum populer untuk asuransi," terang Wayan.