KabarOto.com - Pada artikel sebelumnya, dijelaskan berbagai tipe kerusakan akibat vandalisme (tindakan merusak dan merugikan) yang ditanggung oleh asuransi kendaraan. Berbagai jenis vandalisme juga telah dipaparkan secara terperinci terkait hal penanganannya lewat asuransi agar meminimalisir risiko keuangan Sobat.
Lebih lanjut, Benny Fajarai selaku Co-Founder sekaligus CMO dari Lifepal, menjelaskan langkah maupun cara klaim Asuransi Mobil yang terkena aksi vandalisme.
Sebutkan kerusakan yang dialami
Dokumentasikan tindakan vandalisme yang dialami setelah melihat situasinya dan memastikan aksi tersebut tidak berbahaya. Ambil gambar dari beberapa sudut sebelum membersihkan atau memindahkan apapun.
"Catat kapan waktu Anda melihat tindakan kerusakan tersebut, serta dimana terakhir kali memarkir mobil," ujarnya.
Berbicara dengan saksi mata
Jika ada yang menyaksikan aksi vandalisme itu, simpan nama dan informasi kontaknya. Dengan begitu, Anda bisa kapan saja menghubungi saat membutuhkan informasinya.
Baca Juga: Kendaraan Modifikasi Bisa Pakai Asuransi? Pahami Pasalnya
Lapor kepada pihak kepolisian
Buat laporan ke pihak berwajib jika ingin mengajukan klaim asuransi akibat vandalisme. Pastikan menyimpan informasi penting terkait merek, model, dan kode nomor rangka atau Vehicle Identification Number (VIN) mobil.
Hubungi perusahaan asuransi
Jika ingin mengajukan klaim, maka hubungi perusahaan asuransi dan informasikan mengenai kerusakan yang dialami. Dapat dilakukan secara online, melalui sambungan telepon, atau menggunakan aplikasi di seluler.
Baca Juga: Asuransi Bakal Ganti Rugi Kendaraan Korban Vandalisme? Ini Penjelasannya
Perbaiki kerusakan mobil
Perusahaan asuransi mobil terkadang meminta Sobat memakai bengkel tertentu jika mengajukan klaim. Jika tidak, maka biasanya akan diberi kebebasan untuk melakukan reparasi mobil.
Setelah melakukan perbaikan mobil, simpan tanda terima atau dokumentasi apapun terkait tindakan tersebut. Setelah itu, ajukan klaim atas kerusakan yang dialami.