Awal April, Pemerintah Terbitkan Regulasi Wajib Standar Emisi Gas Buang

julianto
julianto
Kamis, 23 Maret 2017
Awal April, Pemerintah Terbitkan Regulasi Wajib Standar Emisi Gas Buang

Emisi gas buang kendaraan bermotor

Ukuran: 14
Font:
Audio:
Ctrl/Cmd + +/- untuk ukuran font
Ctrl/Cmd + F untuk fokus jenis font
Ctrl/Cmd + 0 untuk reset
Ctrl/Cmd + P untuk play/pause/resume audio
Ctrl/Cmd + S untuk stop audio

Pemerintah dalam waktu dekat akan mengumumkan regulasi wajib standar emisi gas buang atau Euro 4 kendaraan bermotor. Regulasi tersebut saat ini masih digodok di Kementerian Koordinator Perekonomian bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Perindustrian.

Menurut informasi dari Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Johannes Nangoi, pemerintah kemungkinan besar akan mengumumkan regulasi standar emisi Euro 4 pada awal April 2017.

"Sebenarnya sudah ditetapkan tanggal implementasi serta tenggang waktu implementasi. Tinggal diumumkan saja," kata Johannes, Rabu (22/3).

Pembahasan beleid yang dikatakan Johannes Nangoi ini dibenarkan oleh Edy Putra Irawady selaku deputi Menko Bidang Industri dan Perdagangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Namun Edy mengaku belum dapat memastikan waktu diterbitkannya regulasi tersebut.

“Belum jelas untuk tanggal dan bulan pastinya,” ucap Edy.

Tags:

#Kendaraan Bermotor #Gas Buang #Regulasi

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan