POPULAR STORIES

Begini Cara Kerja Kamera CCTV Canggih Yang Dipasang Polda Metro Jaya Untuk Tilang E-TLE

Begini Cara Kerja Kamera CCTV Canggih yang Dipasang Polda Metro Jaya Untuk Tilang E-TLE CCTV canggih di 10 lokasi (Antara)

KabarOto.com - Mulai awal Juli 2019, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah melakukan perluasan titik E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dengan menambah kamera-kamera CCTV di 10 lokasi di wilayah DKI Jakarta. Kamera tersebut juga dilengkapi teknologi yang semakin modern.

Kasubdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Polisi M. Nasir mengungkapkan, kamera-kamera itu memiliki fitur yang lebih cangih dari kamera sebelumnya yang sudah lebih dulu terpasang di ruas Sudirman - Thamrin.

Baca Juga: Makin Canggih, Poda Metro Jaya Tambah Fitur Di Kamera CCTV Untuk Tilang E-TLE

Kamera itu dapat menganalisis berbagai pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengguna jalan. Tidak hanya pelanggaran ganjil-genap, namun kamera tersebut bisa menangkap gambar pengemudi yang memakai ponsel saat berkendara.

"E-TLE yang sudah kita mulai sejak Oktober 2018, kurang lebih 7 bulan perjalanan sampai dengan 1 Juli ini. Kita mengembangkan teknologi pada kamera yang terpasang, tidak hanya kualitas kameranya, kemampuannya, tapi penempatannya juga," kata Nasir dalam keterangannya.

Bisa langsung mendeteksi jenis pelanggaran

Sebelumnya, Polda metro Jaya telah menempatkan 2 kamera pada awal uji coba November 2018 lalu, yakni di TL Sarinah dan Thamrin.

Saat itu, hanya ada fitur pelanggaran marka jalan, lampu lalu lintas, dan rambu saja. Sementara saat ini sudah ada kamera tambahan yang lebih canggih dan tersebar di 10 titik.

Kamera pintar ini memiliki kemampuan menganalisis dan mengidentifikasi jenis kendaraan, pelanggaran, hingga mengidentifikasi nomor registrasi kendaraan bermotor melalui tanda nomor kendaraan bermotor.

Perangkat tersebut memiliki jaringan fiber optik berkecepatan tinggi berupa virtual private network dengan bandwidth 80 MBPS pada setiap titik kamera. Dari kamera itu, menghasilkan output jenis-jenis pelanggaran, pelat nomor kendaraan dan kendaraan yang melanggar.

Otomatis menganalisis identitas kendaraan

"Kamera menangkap image atau video, lalu secara otomatis video itu akan menganalisis kendaraan-kendaraan yang melanggar. Hasil data-data kendaraan itu disajikan kepada petugas dilengkapi dengan identitas kendaraan," kata Arif Fazrulrahman Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Polisi Tilang Ratusan Pelanggar Yang Mengemudi Sambil Merokok

Data-data yang muncul dari kamera itu, nantinya akan diverifikasi lagi oleh petugas kepolisian. Setelah terverifikasi, petugas nantinya akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik sesuai registrasi kendaraan.

"Dari data kendaraan yang melanggar akan diverifikasi oleh petugas. Jadi ketajaman mata kamera dibandingkan lagi dengan mata petugas. Apabila sudah oke terverifikasi, diverifikasi sehingga terbit surat konfirmasi," jelas Arif.

Setelah itu, surat (tilang) ini sementara akan dikirimkan ke alamat yang tertera di surat tanda nomor kendaraan (STNK).