POPULAR STORIES

Begini Cara Kerja Tilang Elektronik Hingga Pembayaran Denda Pelanggaran Lalu Lintas

Begini Cara Kerja Tilang Elektronik Hingga Pembayaran Denda Pelanggaran Lalu Lintas

KabarOto.com – Pemberlakuan tilang elektronik (ETLE) secara nasional, tahap pertama sudah berlaku sejak 23 Maret 2021. Sebanyak 244 kamera tilang elektronik sudah terpasang di 12 Polda dan 10 pelanggaran lalu lintas yang bisa terekam dalam kamera ETLE tersebut.

Meskipun sudah berlaku hampir seminggu, mungkin masih banyak masyarakat yang belum paham cara kerja tilang elektronik hingga pembayaran denda akibat tertangkap kamera melakukan pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga : Korlantas Polri Luncurkan Tilang Elektronik Nasional, Ini 10 Jenis Pelanggarannya

Nah, berikut adalah beberapa tahap cara kerja tilang elektronik yang dilansir dari NTMC Polda Metro Jaya:

Tahap pertama, perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor, dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.

Tahap kedua, petugas akan mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan, nantinya akan di tilang jika memang benar bersalah.

Baca Juga : Tak Hanya Kurangi Pelanggaran Lalin, Tilang Elektronik Cegah Penularan Covid-19

Tahap ketiga, petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Dengan melakukan konfirmasi dan memberikan info pengendara baru, maka Anda sudah berpartisipasi dalam usaha menertibkan kepemilikan kendaraan.

Tahap keempat, pemilik Kendaraan melakukan konfirmasi via Website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Di Jakarta anda dapat datang ke kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya yang berlokasi di Jl. MT. Haryono Kav 5-6 Tebet, Jakarta Selatan 12810

Tahap kelima, petugas menerbitkan Tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverivikasi untuk penegakan hukum. Dalam surat tilang juga sudah dicantumkan keterangan pasal yang dilanggar, tanggal, dan tempat pelanggaran.