Begini Tata Cara Beli BBM Di Pertamina Saat New Normal

Begini Tata Cara Beli BBM di Pertamina Saat New Normal

KabarOto.com - Usai beberapa bulan aktivitas terhenti akibat wabah virus Corona atau Covid-19. Kini pemerintah beserta jajarannya bahkan hampir seluruh lapisan masyarakat tengah bersiap menuju era New Normal. Di era ini masyarakat bisa beraktivitas kembali, namun ada berbagai hal yang harus diperhatikan.

PT Pertamina (Persero) turut menyiapkan protokoldi SPBU untuk menghadapi era New Normal. Hal ini berlaku untuk pekerja, pelanggan, pemasok, maupun mitra selama operasional di SPBU.

Baca Juga: Pertamina Perluas Penjualan Pertamax Turbo Di Sulawesi Selatan

"Kami juga menerapkan kewajiban untuk menjaga jarak aman baik antara petugas SPBU dengan pelanggan maupun antar pelanggan. Selain itu, kami juga memberikan tambahan vitamin kepada petugas SPBU untuk meningkatkan daya tahan tubuh dan menjaga kesehatannya," ujar VP Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman.

Layanan pengisian BBM dilakukan pembaruan seperti jarak aman. Khusus untuk pelanggan roda dua yang hendak mengisi harus memperhatikan posisi berdiri, yaitu di seberang posisi operator.

Nah, untuk pelanggan roda empat direkomendasikan untuk tetap di dalam mobil. Apabila perlu keluar maka wajib berdiri di sisi mobil dan menjaga jarak aman minimal 1 meter dengan petugas SPBU, tentunya tetap menggunakan masker.

Baca Juga: Tangani Pandemi Covid-19, Pertamina Serahkan Satu Unit Ambulans Ke Pemkab Tuban

Terkait transaksi pembayaran, agar tetap memudahkan dan mengurangi risiko penyebaran melalui perpindahan uang, Pertamina merekomendasi pembayaran cashless melalui aplikasi MyPertamina.

"Untuk transaksi pembayaran secara tunai, maka dianjurkan menggunakan uang pas sesuai nilai transaksi dan petugas SPBU maupun pelanggan harus tetap menjaga jarak minimal 1 meter atau sesuai dengan tanda yang akan disiapkan," kata Fajriyah.

Seluruh protokol tersebut akan terus disosialisasikan secara masif kepada lebih dari 7.000 SPBU Pertamina yang tersebar di seluruh Indonesia.

Fajriyah menambahkan, penerapan skema pelayanan New Normal ini sesuai dengan arahan Menteri BUMN melalui surat nomor S-336/MBU/05/2020 pada tanggal 15 Mei 2020 perihal Antisipasi Skenario The New Normal BUMN.