POPULAR STORIES

Bertambah Lagi, Lima SIM Keliling Di DKI Jakarta Kembali Beroperasi

Bertambah Lagi, Lima SIM Keliling di DKI Jakarta Kembali Beroperasi

KabarOto.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C di lima lokasi di Jakarta mulai pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB pada Selasa (23/6/30).

Dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro layanan SIM Keliling tersebut dibuka di lima lokasi tersebar di:
1. Jakarta Timur di Masjid At-Tin Taman Mini.
2. Jakarta Utara di Satpas SIM Daan Mogot Jakbar.
3. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata.
4. Jakarta Barat di Satpas SIM Daan Mogot.
5. Jakarta Pusat di ITC Cempaka Mas.

Bagi Sobat KabarOto yang ingin melakukan perpanjangan SIM harus membawa beberapa berkas. Persyaratan yang harus dilengkapi yaitu fotokopi KTP beserta KTP asli, fotokopi SIM lama dan aslinya, formulir permohonan dan telah mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Baca Juga: Ini Syarat Lengkap Agar Bisa Perpanjang Atau Buat SIM Gratis

Dalam pelaksanaan pelayanan SIM, Ditlantas Polda Metro Jaya tetap menerapkan protokol kesehatan demi meminimalisir penyebaran covid-19. Pemohon wajib menggunaan masker, jaga jarak, mencuci tangan menggunakan sabun, atau hand sanitizer.

Berkaitan dengan menghindari kerumunan, jumlah pemohon juga dibatasi. Petugas hanya mengizinkan sekitar 100 sampai 200 pemohon per harinya.

Sobar KabarOto perlu tahub bahwa layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku saja. Jadi, bagi pemilik SIM yang sudah habis masa berlakunya di luar masa dispensasi, harus mengajukan permohonan SIM baru.

Baca Juga: Tidak Seluruh Indonesia, Hanya 3 Polda Yang Lakukan Perpanjangan Dispensasi Urus SIM

Ditlantas Polda Metro Jaya mengimbau bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis antara 17 Maret hingga 29 Mei, tidak perlu tergesa-gesa melakukan perpanjangan masa berlaku SIM. Polda Metro Jaya telah memberikan penambahan jangka waktu agar tidak terjadi penumpukan di gerai layanan.

Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut, mendapat dispensasi perpanjangan hingga 31 Agustus 2020.