KabarOto.com - Korlantas Polri meluncurkan aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar) untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) juga membuat baru. Langkah ini selain memudahkan masyarakat mengurus SIM di masa Pandemik Covid-19, juga sebagai upaya mendukung program Kapolri menuju era digitalisasi 4.0.
Baca Juga: Ini BMW K1600 Bager Korlantas Polri, Untuk Mengawal Presiden Dan Wakilnya
Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Drs. Istiono, M.H mengatakan, aplikasi Sinar ini akan mengurangi kerumunan warga di masa Pandemik Covid-19.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang hadir dalam peluncuran ini di Satpas Daan Mogot, Jakarta, (13/4/2021) mengatakan, dengan aplikasi ini, memudahkan masyarakat dalam perpanjangan SIM A dan C yang bisa dilakukan di rumah atau dimana saja.
"Jadi orang yang melakukan perpanjangan langsung bisa lebih sedikit, karena ada opsi lain dengan perpanjangan online. Tentunya ini baik untuk semuanya," jelas Kapolri.
Dia menambahkan, sistem yang ada saat ini, sudah tidak ada lagi komunikasi langsung dengan masyarakat. Dia mencontohkan, ETLE yang hadir bukan untuk menakut-nakuti pengguna jalan, melainkan untuk membuat mereka disiplin saat berada di jalan raya. "Karena utamanya keselamatan berlalu lintas dimana pengguna jalan semua harus selamat," terangnya.
Baca Juga: Perpanjang SIM Melalui Ponsel Diluncurkan 12 April Mendatang
Kapolri berharap ke depan pelayanan Polri semakin baik dengan menerapkan digitalisasi atau IT dalam setiap pelayanan. "Dengan memanfaatkan teknologi informasi ini, kita bisa memanfaatkan big data," terangnya lagi. Ini bisa dilakukan di masa depan, dengan tergabung di Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil), ETLE dan SIM.