POPULAR STORIES

Bukan Meter, Jarak Aman Berkendara Dihitung Satuan Detik Sob!

Bukan Meter, Jarak Aman Berkendara Dihitung Satuan Detik Sob! TAM

KabarOto.com - Saat awal belajar mengemudi, tidak semua orang belajar tentang jarak aman berkendara. Berapa ukuran yang harus dikosongkan agar tidak menyenggol bahkan menabrak kendaraan lain saat di jalan raya. Padahal hal ini menjadi salah satu hal krusial yang harus diketahui oleh pengemudi.

Bisa dibilang pemahaman jarak aman mengikuti di Indonesia cukup lemah, bahkan masing-masing orang memiliki persepsi tersendiri berapa ukuran jarak aman mereka. Padahal, jarak aman mengikuti sudah ada sejak lama, tidak hanya di Indonesia, tetapi di dunia.

Baca Juga: Canggihnya Fitur Cruise Control, Bermanfaatkah Di Indonesia?

"Jarak aman mengikuti merupakan salah satu keharusan untuk diterapkan ketika berkendara," jelas Jusri Pulubuhu, Instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC).

Sayangnya, sampai saat ini sosialisasi terkait jarak aman mengikuti masih kurang. Walaupun sudah ada, pun cenderung tidak digunakan oleh masyarakat Indonesia mengingat perilaku mengemudi masih terbilang lemah. Menerobos peraturan lalu lintas menjadi bukti bahwa kedisiplinan pengendara masih lemah.

Sebelum ini, Sobat KabarOto pasti sudah pernah melihat flyer atau pemaparan tentang jarak berkendara. Ternyata, setelah KabarOto konfirmasi kepada Jusri Pulubuhu terkait jarak aman mengikuti, tidak dihitung menggunakan satuan jarak.

"Jarak aman mengikuti tidak pernah dihitung melalui meter statik. Kita tidak bisa menghitung 15 meter, 20 meter, dan seterusnya itu tidak ada. Jarak aman selalu dihitung dengan detik," papar Jusri.

Baca Juga: Ini Dia, Kado Natal Bertema Mobil MINI

Jarak aman mengikuti idealnya yaitu 2 hingga 3 detik untuk kendaraan kecil, sementara kendaraan besar seperti truk yaitu 4 hingga 6 detik. Kurun waktu ini berlaku untuk seluruh kecepatan dan dalam keadaan tetap. Sedangkan dalam kondisi tidak ideal seperti saat hujan, kurangnya penerangan, atau bobot kendaraan berubah akan berpengaruh dengan jarak aman yang digunakan.

Persepsi diartikan dari informasi terlihat mata, kemudian dikirim ke otak, lalu otak memberi perintah pada tindakan yaitu reaksi. Mulai dari persepsi hingga melahirkan reaksi diperlukan waktu kira-kira 1 detik, hal ini berlaku untuk orang sehat atau dalam keadaan bugar.

Jika diilustrasikan ke pengemudi, saat ada peristiwa di depan mata pengemudi harus menghentikan laju kendaraan. Contohnya kendaraan melaju dalam kecepatan 60 kpj, dalam hitungan fisika tandanya sudah sejauh 17 meter. Ketika harus menginjak rem, pengemudi sudah menghabiskan waktu 1 detik.

Baca Juga: Ketahui Beda A/T Dan CVT Pada Transmisi Otomatis

Saat menginjak pedal rem laju mobil dapat dipastikan tidak langsung berhenti, karena ada perlambatan untuk proses rem mengunci.

"Proses remnya mengunci ini namanya momentum, total reaksi dan momentum ini kita tidak tahu waktu pastinya karena sangat variabel. Anggaplah satu detik juga, tandanya kita sudah habis 2 detik. Itulah mengapa kita memerlukan waktu 2 hingga 3 detik untuk berhenti," tambah Jusri.

Peraturan ini sudah diamini oleh seluruh dunia sejak puluhan tahun lalu. Sayangnya, Jusri merasa bahwa peraturan ini cukup sulit untuk diaplikasikan di Indonesia sekalipun di jalan tol. Pasalnya, kedisiplinan pengemudi dalam mengatur kecepatan juga lemah.