POPULAR STORIES

Bukan Pengguna Saja, Polisi Juga Akan Merazia Pembuat Knalpot Bising

Bukan Pengguna Saja, Polisi Juga akan Merazia Pembuat Knalpot Bising Knalpot aftermarket

KabarOto.com - Hati-hati bagi Anda yang menggunakan knalpot bising aftermarket. Pasalnya, Polisi akan melakukan razia untuk pengguna knalpot bising.

Pekan lalu, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyita 11 motor yang menggunakan knalpot bising, di kawasan Monas, Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin.

Tak tanggung-tanggung, bukan hanya penggunanya, Ditlantas Polda Metro Jaya juga akan mencari produsen atau pembuat knalpot bising tersebut.

Baca Juga: Waspada Asap Putih Keluar Dari Knalpot Motor 4-Tak

Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, pihaknya sudah mulai menetapkan lokasi bengkel yang sering membuat knalpot bising.

Ilustrasi knalpot aftermarket

"Kita sudah memulai, akan mapping bengkel-bengkel mana saja yang sering membuat atau memodifikasi sepeda motor yang suaranya bising," terangnya.

Selain soal knalpot yang bakal ditindak tegas, Kepolisian juga akan segera menyiapkan tilang elektronik sebagai pengganti tilang manual.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Istiono mengatakan, pihaknya mentargetkan tilang elektronik atau e-TLE dilaksanakan di 10 Polda pada 17 Maret mendatang.

"Rencananya tahap 1 akan dilaunching oleh Kapolri 17 Maret di 10 Polda. Ini sudah konfirmasi semua, sudah oke semua," terang Istiono dalam Rapim TNI Polri 2021 di Mabes Polri, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Pengguna Knalpot Motor Berisik Akan Ditindak Petugas Kepolisian

Ke-10 Polda tersebut adalah Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda DIY, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Sumatera Barat, Polda Lampung, dan Polda Sulawesi Selatan.