Bukan Untuk Menyalip, Ini Fungsi dan Aturan Penggunaan Bahu Jalan Tol


Bahu jalan tol (Toyota Astra Motor)
KabarOto.com - Sebuah video yang memperlihat kecelakaan akibat sebuah mobil berkendara di bahu jalan viral di media sosial. Dalam video tersebut terlihat sebuah Toyota Avanza menjadi korban akibat kecelakaan yang terjadi.
Tak hanya itu, mobil yang menggunakan bahu jalan justru tak mengalami kendala dan kabur setelah menabrak mobil lain. Kejadian tersebut diketahui terjadi di Tol Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca Juga : Pembayaran Jalan Tol Tanpa Berhenti Siap Diterapkan Akhir 2024 Secara Bertahap
Hal ini tentu membuat geram warganet yang melihat karena kecerobohan dan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan berimbas pada pengguna jalan lain yang telah berkendara sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
Lalu bagaimana penggunaan bahu jalan tol saat berkendara?
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 41 ayat 2, bahu jalan tol memiliki batasan penggunaan. Berikut ini merupakan ketentuan penggunaan bahu jalan tol:
Baca Juga : Ada Toleransi Selama Setahun, Segini Biaya Pembuatan SIM C1
- Digunakan oleh arus lalu lintas dalam keadaan darurat.
- Area untuk kendaraan yang berhenti dalam kondisi darurat.
- Tidak boleh digunakan untuk menarik, menderek, atau mendorong kendaraan.
- Penggunaan bahu jalan tol tidak diperbolehkan untuk menaikkan atau menurunkan penumpang, barang, atau hewan.
- Bahu jalan tol tidak boleh digunakan untuk melakukan manuver mendahului kendaraan.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi, berupa denda sebesar Rp 500.000 atau ancaman pidana dengan hukuman maksimum dua bulan, sesuai Pasal 287 ayat 1.
Tags:
#Bahu Jalan #Tips Mobil