POPULAR STORIES

Dukuh Bawah Akan Diterapkan Satu Arah, Ini Rutenya!

Dukuh Bawah akan Diterapkan Satu Arah, Ini Rutenya! Ilustrasi pengalihan arus lalu lintas (ist)

KabarOto.com - Sistem satu arah di Jalan Dukuh Bawah sekitaran Landmark Setiabudi, Jakarta Selatan, mulai diterapkan pada Selasa (12/2/2019) pukul 09.00 WIB. Uji coba tersebut akan berlaku kurang lebih selama dua pekan ke depan.

Baca Juga: Tol Paspro Siap Dioperasikan, Pangkas Waktu Tempuh Dari 2,5 Jam Menjadi 30 Menit

Langkah ini dilakukan, dengan harapan dapat mengurangi kemacetan di kawasan tersebut. "Uji coba sistem satu arah Dukuh Bawah akan dilaksanakan pada tanggal 12 hingga 26 Februari 2019 dimulai pukul 9.00 WIB," kata Plt Kadishub DKI Jakarta Sigit Widjatmoko dalam keterangannya.

Harus memutar mengelilingi gedung Landmark

Sistem satu arah ini diterapkan di Jalan Galunggung. Kendaraan dari arah Manggarai menuju Karet kini tidak bisa langsung lurus menuju terowongan Dukuh Atas. Pengendara harus berputar mengelilingi Landmark, untuk selanjutnya menuju terowongan Dukuh Atas.

Sedangkan kendaraan dari arah Karet atau Pejompongan, dilarang berbelok ke kanan ke arah gedung Landmark, sebegai gantinya kendaraan harus luruh ke arah Galunggung kemudian berbelok kanan di dekat Waduk Setiabudi Barat.

Penutupan di Jalan Sudirman arah Landmark

Kendaraan dari arah Jalan Setiabudi Tengah juga dilarang berbelok kanan di simpang Waduk Setiabudi Barat,menuju Jalan Galunggung. Kendaraan harus berputar terlebih dahulu mengelilingi Landmark sebelum berbelok kanan ke arah menuju Manggarai.

Selanjutnya, satu jalan menurun dari ruas Jalan Jenderal Sudirman arah Bundaran Hotel Indonesia menuju Landmark ditutup. Untuk mengantisipasti pengendara yang kebingungan, dengan uji coba penerapan sistem satu arah ini, Dinas Perhubungan telah menempatkan petugas di lima titik sekitar Dukuh Atas.

Baca Juga: Pembangunan Rest Area Tol Trans Jawa Dijadwalkan Selesai Sebelum Lebaran

Uji coba ini tambah Sigit, sebagai tahap sosialisasi kepada masyarakat, terhitung dari 12-26 Februari 2019 dan berlaku per tanggal 27 Februari 2019. "Diimbau agar masyarakat dapat menyesuaikan peraturan lalu lintas dan petunjuk petugas di lapangan," ujarnya.