POPULAR STORIES

Berlaku Saat Mudik Lebaran 2024, Pelanggar Ganjil Genap Akan Kena Sanksi

Berlaku Saat Mudik Lebaran 2024, Pelanggar Ganjil Genap akan Kena Sanksi Penerapan Ganjil Genap. (Foto: NTMC Polri)

KabarOto.com - Menerapkan sejumlah aturan selama arus Mudik Lebaran 2024, pemudik diharapkan lebih nyaman ketika melakukan perjalanan ke kampung halaman. Salah satu aturan yang akan diterapkan Korlantas Polri ialah memberlakukan pola ganjil genap (GAGE) pada ruas jalan tol.

Siap melakukan sanksi tilang apabila terjadi pelanggaran, pihak kepolisian akan memantau kendaraan melalui perangkat ETLE atau Elektronik Law Enforcement.

Dalam pengaturan GAGE, Kakorlantas Polri menegaskan bila setiap kendaraan pemudik yang kedapatan melakukan pelanggaran akan dipantau dan dicapture oleh kamera ETLE tanpa diberikan sanksi langsung atau pemutar balikan kendaraan.

”Melihat animo masyarakat yang cukup tinggi, kita juga sesuai dengan SKB yang ada akan melakukan pembatasan mobilitas kendaraan dengan menerapkan ganjil genap. Artinya kendaraan yang bisa beroperasi di jalan-jalan tol tertentu yang sudah disepakati di SKB ini akan kita batasi mobilitasnya sesuai dengan tanggal pada hari itu. Bila tanggalnya tanggal genap maka yang berlaku hanya mobil genap yang bisa melintas di ruas-ruas jalan tol yang sudah di tentukan,” jelas Kakorlantas Irjen Pol Aan Suhanan.

Baca Juga : Catat, Ini Jadwal One Way dan Ganjil Genap Saat Mudik Lebaran 2024

Sistem One Way dan Contra Flow Demi Ketertiban Arus Mudik

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiyanto menegaskan, Surat Keputuaan Bersama atau SKB yang disepakati mengatur pula pemberlakuan sistem one way dan contra flow sesuai dengan tanggal yang ditentukan.

”Saya akan menegaskan pada SKB yaitu mengenai manajemen dan rekayasa lalulintas jalan tol ke arah timur yaitu kontra flow dari kilometer genap sampai kilometer 72 berlaku mulai tanggal 5 April 2024. Sementara untuk one way mulai kilometer 72 sampai kilometer 414 sama, mulai 5 April dan 8 juga 9 April 2024 berlaku untuk arus mudik,” tegasnya.

Baca Juga : Jadi Opsi untuk Mudik Lebaran, Damri Buka Rute Baru Bogor-Purwokerto

Menurut keduanya, sistem pemberlakuan pola ganjil genap, one way dan contra flow dilakukan untuk pengaturan ketertiban arus lalu lintas pada arus Mudik Lebaran 2024. Agar penerapan berjalan dengan baik, pihak kepolisian juga menyiapkan kamera ETLE untuk memantau pelanggar lalu lintas.