POPULAR STORIES

ETLE Di Tol Berlaku 1 April, Berapa Batas Kecepatan Berkendara Agar Tak Dapat 'Surat Cinta'?

ETLE di Tol Berlaku 1 April, Berapa Batas Kecepatan Berkendara Agar Tak Dapat 'Surat Cinta'? Ilustrasi kamera di Jalan Tol (Kabaroto)

KabarOto.com - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol akan mulai berlaku 1 April 2022. Terdapat dua jenis pelanggaran utama yang bakal dideteksi ETLE, yakni over dimension dan overloading (ODOL) atau kelebihan muatan serta batas kecepatan kendaraan.

Bagi pelanggar batas kecepatan, kamera Speed Trap yang terpasang di sejumlah titik di jalan tol bakal mengintai kendaraan yang melewati batas kecepatan.

Baca Juga: Siap-Siap, 12 Jalan Tol Ini Tarifnya Bakal Naik

Sementara kamera Weight In Motion (WIM) bakal memantau pelanggaran kendaraan yang kelebihan muatan dan dimensi alias ODOL.

"Nantinya kamera ETLE akan bekerja selama 24 jam untuk mengawasi semua pelanggaran yang terjadi," kata Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan dalam keterangannya, Senin (28/3).

Aan menegaskan bahwa semua pengendara wajib mematuhi batas kecepatan berkendara di jalan tol sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meski disebut sebagai jalan bebas hambatan, bukan berarti pengemudi bisa seenaknya memacu kendaraan di jalan tol dengan kecepatan tinggi.

Sementara, kecepatan berkendara di jalan tol sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Aturan itu juga diperkuat ketentuan Pasal 3 ayat 4 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.

Ilustrasi kamera di Jalan Tol (Kabaroto)
Ilustrasi kamera di Jalan Tol (Kabaroto)

Berikut rinciannya:

a. Paling rendah 60 kilometer per jam dalam kondisi arus bebas, dan paling tinggi 100 kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan.

b. Paling tinggi 80 kilometer per jam untuk jalan antar kota.

c. Paling tinggi 50 kilometer per jam untuk kawasan perkotaan.

d. Paling tinggi 30 kilometer per jam untuk kawasan permukiman.

“Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda,” tuturnya.

Nantinya pelanggar kecepatan yang melebihi batas akan tertangkap di speed kamera lengkap bersama pelat nomor kendaraan.

Kemudian akan ada proses verifikasi dan setelahnya polisi mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan.

Baca Juga: Menuju Indonesia Bebas ODOL, Polri Gelar Razia Di Tol Jakarta - Merak

Lokasi penerapan ETLE Nasional PRESISI di Jalan Tol:

Weight In Motion Jasa Marga

JORR Seksi E di Km 53+600 B

Jagorawi Km 45+800 B (Eks GT Ciawi)

Jakarta-Tangerang Km 9+600 B

Padaleunyi Km 120 B

Semarang ABC Km 438 (Akses GT Muktiharjo)

Ngawi-Kertosono Km 654+000 B

Surabaya-Gempol Km 757+400 B

Speed Camera Korlantas Polri

Ruas Tol Palimanan-Kanci

Ruas Tol Batang-Semarang

Ruas Tol Semarang-Solo

Ruas Tol Solo-Ngawi

Ruas Tol Ngawi-Kertosono