KabarOto.com - Hati-hati bagi yang ingin melintas jalan di Jakarta. Karena, pada 6 Juni 2022 mendatang, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memperluas sistem ganjil genap, dari 13 menjadi 25 titik.
Baca Juga: Libur Akhir Pekan, Berikut Jadwal Ganjil Genap Di Puncak
"Untuk ganjil-genap itu akan direaktivasi kembali kepada Pergub Nomor 88 Tahun 2019," jelas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Rabu (25/5).

Menurutnya, perluasan ganjil genap karena untuk mengurangi kepadatan lalu lintas, seiring dilonggarkannya mobilitas masyarakat Jakarta.
Sebelum memulai, Pemprov DKI jakarta akan melakukan sosialisasi selama satu pekan. Dengan penambahan titik ganjil genap di jalur sibuk, diharapkan bisa mengurai kemacetan. "Kita harapkan produktivitas masyarakat kembali naik," tambah dia.
Baca Juga: Lepas Mudik Lebaran 2022, Ganjil Genap Di Jakarta Mulai Berlaku Di 13 Titik
berikut titik ganjil genap yang disesuaikan dengan Pergub 88 Tahun 2019:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari.