POPULAR STORIES

Libur Akhir Pekan, Berikut Jadwal Ganjil Genap Di Puncak

Libur Akhir Pekan, Berikut Jadwal Ganjil Genap di Puncak Kemacetan di jalur Puncak, (Foto: NTMC POlri)

KabarOto.com - Pekan ini, masyarakat dihadapkan pada libur panjang. Puncak, Bogor, Jawa Barat, merupakan daerah yang menjadi tujuan liburan masyarakat di Jabodetabek. Untuk menghindari kemacetan panjang di daerah tersebut, Satlantas Polres Bogor akan menerapkan ganjil genap.

Penerapan ganjil genap, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi Puncak No. 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur No. 075.

Baca juga: Lepas Mudik Lebaran 2022, Ganjil Genap Di Jakarta Mulai Berlaku Di 13 Titik

Pembatasan ganjil genap di wilayah Puncak, akan berlaku mulai H-1 pukul 14.00 WIB, 25-29 Mei 2022 pukul 21.00 WIB.

TMC Polres Bogor, lewat akun sosial media menjelaskan, "FYI Yang Mau Berlibur Ke Jalur Puncak. Sesuaikan Waktu Keberangkatan Anda dengan Ketentuan Ganjil Genap Di Jalur Puncak. Mari kita tertib Berlalu Lintas dan Selalu Mematuhi Peraturan Lalu Lintas," tulisnya.

Baca juga: Prioritaskan Silaturahmi Lebaran, Polres Belum Terapkan Ganjil Genap Di Jalur Puncak

Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 84 Tahun 2021, beberapa kendaraan yang dikecualikan dari ganjil genap. Di antaranya adalah:

  1. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia, meliputi: Presiden dan Wakil Presiden, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, dan Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Komisi Yudisial, menteri dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.

  2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

  3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia; d. kendaraan pemadam kebakaran.

  4. Kendaraan ambulans.

  5. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning.

  6. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.

  7. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas.

  8. Kendaraan untuk kepentingan tertentu, meliputi: kendaraan Bank Indonesia; kendaraan bank lainnya; dan kendaraan untuk pengisian anjungan tunai mandiri dengan pengawasan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

  9. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan nasional Ciawi-Puncak nomor 074 dan ruas Jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur nomor 075.